tag:blogger.com,1999:blog-85960378945084456232024-03-08T22:42:45.003+07:00::||Aceh Public Affairs||::Unknownnoreply@blogger.comBlogger20125tag:blogger.com,1999:blog-8596037894508445623.post-18484848009529125682007-09-28T17:42:00.000+07:002007-09-28T17:44:10.484+07:00P3KI Luncurkan Alquran Terjemahan Bahasa Aceh* Akan Ditempatkan di Setiap Meunasah<br /><br />Pusat Penelitian dan Pengkajian Kebudayaan Islam (P3KI), Senin (24/9) kemarin, meluncurkan Alquran terjemahan dalam bahasa Aceh karya almarhum Tgk H Mahjiddin Jusuf di Auditorium Prof Dr Ali Hasjmy, IAIN Ar Raniry, Banda Aceh. Proses penerjemahan Alquran tersebut memakan waktu hampir 30 tahun sejak dimulai pertama kali pada 25 Nopember 1955.<br /><br />Peluncuran Alquran terjemah bebas bersajak dalam bahasa Aceh itu, merupakan edisi kedua setelah peluncuran perdana pada tahun 1995. Saat itu, P3KI bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Aceh semasa Gubernur Syamsuddin Mahmud. Pada edisi kedua yang diluncurkan kemarin, kemasan Alquran terjemah tersebut sudah mengalami berbagai perbaikan dan dicetak warna. Peluncuran edisi kedua Alquran terjemah tersebut, terselenggara atas kerjasama P3KI dengan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias.<br /><span class="fullpost"><br />Kepala Deputi Sosial, Budaya dan Agama BRR NAD-Nias, T Safir Iskandar Wijaya dalam sambutan pada peluncuran kemarin mengatakan, edisi kedua Alquran terjemah dalam bahasa Aceh itu menghabiskan biaya sekitar 1,9 miliar. Dalam kaitan itu, T Safir Iskandar Wijaya berharap ada pihak yang dapat memberikan kontribusi lanjutan bagi penyebaran Alquran terjemah bahasa Aceh dalam masyarakat. Untuk tahap pertama, menurutnya, Alquran terjemah itu akan dibagikan ke seluruh desa yang ada di seluruh Aceh. “Alquran ini akan ditempatkan di setiap meunasah sehingga bisa dibaca dan dipahami maknanya oleh setiap masyarakat Aceh,” katanya.<br /><br />Menurut T Safir Iskandar Wijaya, ada beberapa hal yang dikembangkan dalam proses rehabilitasi non fisik di Aceh. Pertama pihaknya berupaya menjembatani berbagai kegiatan agar terbentuk masyarakat Aceh yang toleran dan santun. “Paling kurang dengan membaca Alquran dengan terjemah bahasa Aceh, dengan gaya bahasa yang bagus, maka lahirlah penggunaan bahasa yang lembut, indah dan menarik,” katanya.<br /><br />Karya besar<br /><br />Sementara itu, Ketua Panitia Peluncuran Alquran terjemahan bahasa Aceh, Dr Abdul Rani Usman MSi mengatakan, Tgk H Mahjiddin Jusuf yang melakukan penerjemahan Alquran ke dalam bahasa Aceh tersebut tidak sempat melihat karya besar yang dilahirkanya itu. Tgk H Mahjiddin Jusuf meninggal pada tahun 1995, pada saat rapat terakhir pentahsisan Alquran itu. “Rapat terakhir untuk siap dicetak edisi perdana, Tgk H Mahjiddin masih mengikutinya. Namun menjelang proses cetak edisi perdana, Tgk Mahjiddin dipanggil Allah (meninggal-red)” katanya.<br /><br />Disebutkan Abdul Rani Usman, Tgk H Mahjiddin Jusuf merupakan sosok ulama dan pujangga yang telah berjasa menerjemahkan Alquran ke dalam bahasa Aceh, sehingga memudahkan masyarakat untuk memahami teks-teks Alquran. Proses penerjemahan Alquran yang dilakukan Tgk H Mahjiddi Jusuf itu, menurut Abdul Rani Usman memerlukan waktu hampir 30 tahun. “Karya terjemah Alquran ke dalam bahasa Aceh ini merupakan karya besar yang patut ditiru oleh ulama-ulama Aceh yang lain,” ujarnya.<br /><br />Dalam lembaran biografi penerjemah di Alquran tersebut dijelaskan, Tgk H Mahjiddin Jusuf, lahir di Peusangan, Aceh Utara, 16 September 1918. Pendidikan pertama Tgk H Mahjiddin diterima dari ayahnya, Tgk Fakir Jusuf, yang juga seorang penyair dan pengarang hikayat Aceh di Peusangan. Proses penerjemahan Alquran ke dalam bahasa Aceh untuk pertama kali dilakukan Tgk H Mahjiddin Jusuf pada tanggal 25 Nopember 1955 saat berada dalam penjara di Binjei.<br /><br />Kegiatan penerjemahan oleh Tgk H Mahjiddin sempat terhenti lebih kurang 20 tahun dan dilanjutkan kembali pada tahun 1977. Saat itu, Tgk H Majiddin baru menyelesaikan tiga surat Alquran yaitu, surat Yasin, al-Kahfi, dan al-Insyirah. Terjemahan tersebut pernah dipublikasikan bersambung di Harian Duta Pantjatjita, Banda Aceh. Proses penerjemahan Alquran itu pun akhirnya selesai pada tahun 1988.<br /><br />Peluncuran Alquran terjemah bahasa Aceh karya Tgk Mahjiddin Jusuf, Senin kemarin tersebut dihadiri unsur muspida dan berbagai kalangan masyarakat Aceh, termasuk mahasiswa. Alquran terjemahan itu akan disebar ke seluruh meunasah yang ada di Aceh dan akan dibagikan gratis untuk seluruh perguruan tinggi baik yang ada di Aceh, nasional maupun internasional. (ari)<br />Copyright © 2007 Serambi Indonesia. All rights reserved.<br />Edisi: 25/09/2007<br /><br /><br /></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8596037894508445623.post-37821869400640645702007-09-28T17:38:00.000+07:002007-09-28T17:40:40.862+07:00Malaysia Akan Bangun PLTU di AcehBANDA ACEH - Sebuah perusahaan swasta asal Malaysia, System Protection and Maintenance (SPM) SDN BHD, akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara di Blang Ulam, Aceh Besar. Selain itu, investor negeri jiran tersebut juga akan membangun tiga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kabupaten Gayo Lues dan Aceh Barat Daya (Abdya).<br /><br />Komitmen pembangunan pembangkit listrik itu ditandai dengan penandatanganan MoU antara Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar dan Managing Director SPM, Ir Mohd Zaini bin Abdullah di ruang kerja Wagub Aceh, Selasa (25/9).<br /><span class="fullpost"><br />Nazar dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Aceh selalu membuka kesempatan bagi para investor untuk menanamkan investasi di Aceh, termasuk bagi investor energi listrik yang sangat diperlukan untuk menunjang pengembangan sektor lainnya. Karena itu, Wagub berharap agar SPM dapat bekerja serius sehingga pembangkit listrik tersebut akan bisa dibangun sesuai dengan rencana.<br /><br />“Kami dari Pemerintah Aceh siap memberikan dukungan penuh kepada SPM dalam rangka pembangunan PLTU dan PLTA di Aceh. Dan kita harap MoU ini serius,” harap Wagub seraya menyatakan MoU itu akan menjadi pendorong bagi PLN pusat agar memahami bahwa Aceh saat ini sangat membutuhkan tambahan listrik.<br /><br />Dikatakan, sejak ia memimpin Aceh bersama Gubernur Irwandi Yusuf, sudah 18 perusahaan asing yang tertarik untuk melakukan investasi di bidang kelistrikan di Aceh. Namun, kata Nazar, dari jumlah itu, setelah diseleksi berbulan-bulan baru tiga investor (termasuk SPM-red) yang sudah mengarah ke lebih konkret hingga kita laksanakan MoU.<br /><br />Ketiga investor itu, sebut Wagub adalah, PT Media Group, SPM SDN BHD, dan PT Bumi Power Energi. “Tapi dari tiga investor ini, sepertinya yang sangat serius hanya Media Group dan SPM Malaysia. Bahkan, Media Group saat ini sudah mulai membangun PLTU di Nagan Raya,” rincinya.<br /><br />Sementara itu, Zaini mengatakan, jika pembangunan pembangkit listrik dengan kapasitas 2 x 100 megawatt (MW) itu selesai, diperkirakan dapat memenuhi kebutuhan energi listrik di Aceh terutama untuk berbagai kegiatan ekonomi masyarakat dan industri. “PLTU ini nantinya diharapkan akan mampu memenuhi kebutuhan listrik di Aceh minimal lima tahun ke depan atau bahkan bisa lebih,” ujar Zaini.<br /><br />Untuk pembangunan PLTU ini, kata Zaini, pihaknya menginvestasikan dana sebesar 200 juta dolar AS atau sekitar Rp 2 triliun. Sedangkan untuk membangun PLTA yang berkapasitas 5-15 megawatt, lanjut Zaini, pihaknya mengalokasikan investasi sebesar 30-40 juta ringgit Malaysia.<br /><br />“Untuk PLTU, kami bisa langsung bekerja ada penandatanganan PBA dengan PLN pusat. Tapi, untuk PLTA yang berkapasitas kecil dapat langsung ditindaklanjuti dengan PLN di Aceh,” tandas Zaini seraya menyatakan PLTU di Aceh Besar itu diperkirakan akan selesai dibangun dalam waktu 30-36 bulan setelah adanya PBA. Sedangkan untuk PLTA, pembangunannya diperkirakan akan selesai dalam waktu 30 bulan.<br /><br />“Kami berharap Pemerintah Aceh dapat memberikan dukungan penuh kepada kami, agar tidak menemui kesulitan dalam pembangunan pembangkit listrik ini nantinya. Semoga pembangunan ini akan bisa terwujud dalam waktu dekat,” harapnya.(jal)<br />Copyright © 2007 Serambi Indonesia. All rights reserved.<br />Edisi: 26/09/2007<br /><br /><br /></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8596037894508445623.post-46092622576399700682007-09-28T17:35:00.000+07:002007-09-28T17:37:58.563+07:00’Senjata‘ Pergub 14 Hasilkan Rp 65,8 MBANDA ACEH - Kebijakan Gubernur tentang pembebasan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) non-BL yang dituangkan dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2007 telah mendorong penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Aceh secara drastis. Hingga akhir Agustus 2007, penerimaan PKB sudah mencapai Rp 65,8 miliar atau 84,39 persen dari target Rp 78 miliar.<br /><br />Kadispenda Aceh, Idrus Hayat kepada Serambi, Selasa (25/9) mengatakan, Pergub No 14 Tahun 2007 itu benar-benar ampuh untuk dijadikan dasar hukum dan kebijakan baru dalam upaya peningkatan penerimaan PKB.<br /><br />Menurutnya, tujuan dikeluarkannya Pergub itu, pertama untuk membantu korban bencana gempa dan tsunami yang ingin berusaha dalam bidang transportasi. Karena, pascatsunami banyak masyarakat Aceh yang membeli mobil bekas dan baru di luar Aceh untuk dijadikan alat transportasi pribadi maupun kegiatan usahanya.<br /><span class="fullpost"><br />Dengan adanya pergub tersebut, memberikan keringanan kepada masyarakat Aceh untuk mengubah nomor polisi kendaraannya dari non-BL menjadi BL, tanpa dikenai biaya. Keringanan lain, setelah mereka mengubah nomor polisi ke BL, maka untuk memperpanjang pembayaran pajak kenderaan tidak perlu lagi ke luar daerah.<br /><br />Keringanan yang dikeluarkan gubernur Aceh itu sudah berhasil menjaring 10.455 unit kendaraan bermotor non-BL yang beroperasi di Aceh dan telah mengubah nomor polisi kendarannya menjadi BL. Jumlah itu terkumpul sejak Pergub 14/2007 diberlakukan efektif pada 1 Mei 2007 sampai akhir Agustus 2007. “Batas akhir pergub itu sampai akhir Oktober 2007,” kata Idrus.<br /><br />Hapus biaya formulir<br />Sejumlah pemilik kendaraan non-BL yang dimintai tanggapannya mengatakan, kebijakan Gubernur Aceh memberikan pembebasan biaya kepada pemilik kendaraan yang memutasikan nopol kendaraan dari non-BL ke BL sangat membantu rakyat Aceh. Kebijakan itu hendaknya diikuti dengan kebijakan pelayanan administrasi yang lebih baik dan bersih dari berbagai pungutan lainnya. Misalnya biaya formulir.<br /><br />Amin, seorang pemilik kendaraan non-BL mengatakan, sejak Pemerintah Aceh membuat kebijakan pembebasan biaya mutasi non-BL ke BL, Kantor Samsat di Medan membebaskan pembayaran PKB dari pungutan formulir. Pemilik kendaraan nopol BK yang ingin membayar PKB tahunannya tidak lagi dikenakan biaya formulir. “Dengan hanya menunjukkan KTP dan surat kendaraannya seperti STNK, bisa langsung membayar PKB-nya di loket PKB,” kata Amin.<br /><br />Sementara di Aceh, ungkapnya, biaya formulir yang dikenakan kepada wajib pajak cukup tinggi mencapai Rp 20.000 bagi sepeda motor dan Rp 30.000 bagi mobil untuk pembayaran pajak tahunan, sedangkan untuk pajak lima tahunan lebih besar lagi yaitu untuk mobil Rp 70. 000 dan sepeda motor Rp 40.000/kendaraan. “Jadi, pengenakan biaya formulir yang cukup besar itu sangat mebebani wajib pajak,” ujarnya.<br /><br />Azhar, pemilik kenderaan non-BL lainnya mengusulkan, pengenaan biaya formulir bagi pemilik kendaraan yang akan membayar pajak tahunan kalau bisa dihapus saja. Biaya formulir yang selama ini dibebankan kepada wajib pajak, pebebanannya dialihkan kepada APBA atau APBK di masing-masing kabupaten/kota.(her)<br />Copyright © 2007 Serambi Indonesia. All rights reserved.<br />Edisi: 27/09/2007<br /><br /><br /></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8596037894508445623.post-21335353374845501972007-09-28T17:24:00.000+07:002008-12-10T00:57:01.456+07:00Ketika Gubernur Bergerilya Cari Makanan Sahur<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_BcXrOPwspXU/RvzW1N668qI/AAAAAAAAAAU/EKT9Xt1XLNA/s1600-h/gob+wife+style.jpg"><img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer;" src="http://1.bp.blogspot.com/_BcXrOPwspXU/RvzW1N668qI/AAAAAAAAAAU/EKT9Xt1XLNA/s200/gob+wife+style.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5115199486544245410" border="0" /></a><br />RAHMAT (56), masih tertidur pulas ketika seorang pria mengetuk pintu gubuk reotnya di Desa Seubalui, Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar. Dari celah-celah rumahnya terlihat tubuh ringkih Rahmat masih tergolek di atas dipan kayu beralaskan tikar.<br /><br />Sebuah kompor minyak tanah dan beberapa peralatan dapur tampak berserakan di lantai tanah, tepat di samping ranjang Rahmat. Kondisi itu jelas memperlihatkan bahwa ruangan itu bukan hanya sekadar ruang tidur, tapi juga sekaligus sebagai dapur.<br /><br />Setelah tiga kali diucapkan salam, Rahmat baru menjawab dan bertanya siapa gerangan yang datang ke rumahnya di tengah malam buta. Saat itu, jarum jam masih menunjukkan pukul 03.30 dini hari.<br /><span class="fullpost"><br />Sejenak kemudian, terdengar suara seorang perempuan berseru dari rumah yang berada di belakang rumah Rahmat. “Mat kabeudoh dilee, na jamee (Rahmat bangun, ada tamu),” kata seorang perempuan tua yang berdiri di atas tangga rumah panggung berkonstruksi kayu.<br /><br />Rahmat pun dengan lemas bangkit dari tidurnya dan membuka pintu dapur. “Pak, bolehkan kami menumpang makan sahur di rumah Bapak,” tanya pria yang mengetuk pintu rumahnya, setelah memberi salam dan berbasa-basi menanyakan kondisi Rahmat dan keluarganya.<br /><br />“Waduh saya hanya sendiri, ini juga belum ada apa-apa,” kata Rahmat menolak dengan halus permintaan itu. Dia sama sekali tak tahu bahwa yang bertandang ke rumahnya di tengah malam buta itu adalah orang nomor satu di Aceh, Irwandi Yusuf, bersama sang First Lady, Darwati A Gani, plus wartawan Serambi.<br /><br />Pagi itu, Selasa (25/9), Irwandi dan istrinya yang baru tiba di Aceh sepulang melawat dua minggu dari Amerika Serikat, pada sore hari secara tiba-tiba mengajak Serambi berkeliling ke kawasan pedesaan di pinggiran Kota Banda Aceh. “Kita ke Peukan Biluy dan mencari rumah gubuk untuk makan sahur. Kita harus merasakan bagaimana mereka melewati sahur dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci ini,” ajak Irwandi setelah berjumpa Serambi di depan Masjid Raya Baiturrahman. Saat itu, jam menunjukkan pukul 03.00 WIB. Akhirnya, permufakatan itu membawa kami bertiga ke rumah Rahmat.<br /><br />Merasa permintaannya ditolak Rahmat, Irwandi kemudian mendekati si nenek yang masih berdiri di depan pintu dapurnya. “Assalamualaikum Ummi. Kami musafir, mau numpang sahur. Apakah Ummi punya sedikit kemudahan, satu dua suap nasi untuk kami bertiga?” ujar Irwandi dengan nada yang dibuat sedikit memelas.<br /><br />Sama halnya dengan Rahmat, sang nenek yang belakangan diketahui bernama Aisyah (59) itu juga berupaya menolak dengan halus permintaan Irwandi. Dia juga tak mengenali sosok yang datang ke rumahnya saat itu, meski sorot lampu neon dari dalam dapur rumahnya menerangi wajah Irwandi. “Aduh saya tidak punya apa-apa. Tidak ada ikan, nasi juga belum dimasak,” katanya.<br /><br />Aisyah terus saja menolak permintaan itu, meski Irwandi berkali-kali merayunya untuk memberikan sesuap nasi. “Walaupun ikan asin jadilah,” ujar Irwandi. Karena terus ditolak, Irwandi pun kembali ke rumah Rahmat sambil berbual.<br /><br />Namun, Irwandi tak kehilangan akal. Kali ini, ia minta istrinya, Darwati, untuk membuat pendekatan khas wanita pada Nek Aisyah. Ternyata strategi ini cukup mujur, tiba-tiba terdengar suara istrinya yang meminta Irwandi untuk naik ke atas rumah.<br /><br />Saat Serambi masuk ke dapur rumah si nenek, Darwati malah sudah mulai mengiris bawang untuk membuat telur dadar, setelah sebelumnya mendapatkan dua butir telur pemberian Rahmat.<br /><br />Meski suasana sudah mencair, diam-diam si nenek membangunkan seorang anak perempuannya di rumah yang berdempetan dengan rumahnya. Entah karena merasa takut, anak perempuannya yang bernama Nursyamsiah (35) ini kemudian memanggil abangnya, Dahlan, yang tinggal di dalam kios sekitar 100 meter dari rumahnya.<br /><br />Sejenak kemudian, Dahlan bersama dengan istrinya, Nurbaiti (40) pun tiba di rumah itu. Antara percaya dan tidak, Nurbaiti dan Dahlan saling berbisik seraya memastikan bahwa yang datang ke rumahnya adalah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. “Tadi dia (Nursyamsiah) membangunkan kami, katanya ada orang tidak dikenal minta makan sahur. Makanya saya datang ke sini, eh, ternyata Pak Gubernur,” ujar Dahlan seraya menunjuk ke arah Nursyamsiah yang terlihat tersipu malu.<br /><br />Setelah itu, suasana berubah 180 derajat. Si nenek yang sedari tadi terkesan masih agak ketakutan, mulai sibuk mempersiapkan segala macam sajian untuk santap sahur. Sejenak kemudian berbagai macam menu pun hadir di ruangan seukuran 5 x 4 meter berlantaikan papan itu. Ada daging rebus (sie reuboh), ikan tongkol asam keueng, sayur bening, plus telur dadar dan kerupuk yang digoreng Darwati.<br /><br />“Apa juga ndak ada ikan, ini sudah cukup lumayan banyak,” celutuk Irwandi menggoda Nek Aisyah yang terlihat tersipu malu.<br /><br />“Bukan begitu, tadi saya lihat Bapak datang dengan mobil. Jadi kesannya lauk seperti ini kan tidak layak untuk tamu bermobil,” kilah Nek Aisyah bernada membela diri.<br /><br />Sesaat kemudian, seisi rumah itu, termasuk dua cucu Nek Aisyah yang sudah yatim mulai makan dengan lahap. Bahkan Irwandi sampai menambah nasi, karena kesemsem dengan lauk buatan Nek Aisyah dan telur dadar bikinan istrinya, Darwati. Irwandi juga meneguk dua gelas kopi buatan si nenek.<br /><br />Setelah makan, Irwandi mulai mengobrol tentang berbagai persoalan dengan rakyatnya dari golongan papa itu. Mulai dari persoalan jalan, kondisi keamanan, hingga mata pencaharian masyarakat di kawasan tersebut. Tak terasa, kami telah menghabiskan waktu satu jam di rumah tersebut. Tepat pukul 05.30 WIB, Irwandi memohon pamit untuk pulang. Tak lupa ia serahkan sumbangan kepada Nek Aisyah, juga kepada dua cucunya yang sudah yatim, plus kepada Rahmat yang disambangi pada rumah pertama.<br /><br />Sahur sendirian<br />Rahmat sendiri adalah seorang duda. Ia ditinggal mati istrinya hampir setahun lalu. Mereka hidup dari hasil menjual kue semprong (supet). “Sejak kepergian almarhumah, kehidupan saya mulai terasa sulit. Karena saya harus membuat kue semprong sendirian,” katanya.<br />Sejak setahun belakangan, ia mulai mengeluhkan pinggangnya yang terasa sakit bila harus berlama-lama duduk. “Kadang sampai empat -lima jam saya duduk membakar supet,” ungkap pria asal Sumatera Utara yang sudah menetap di Aceh sejak tahun 1978 ini. Rumah itu adalah milik almarhumah istrinya dan telah didiami sejak tahun 1997.<br />Rahmat punya lima anak, tapi hanya satu yang masih tinggal dengannya. Tapi malam itu, seorang anak yang tinggal dengannya tak berada di rumah, karena sedang bertadarus di meunasah desa.<br />Sejak ditinggal istri dan anak-anaknya yang merantau, Rahmat melewati sahur di bulan puasa ini sendirian. Satu lempeng telur ayam buras terlihat sudah kosong di ruang itu, mengindikasikan bahwa dia selalu makan nasi dengan menu telur ayam.<br /><br />Setelah berpamitan, mobil X-Trail BK 8663 XY warna hitam yang disetir Irwandi kembali meluncur membelah kepekatan malam di jalanan pinggiran Kota Banda Aceh. Tidak seperti ketika pergi, kini tujuannya sudah jelas, yakni kembali ke kediaman Irwandi Yusuf di kawasan Lampriek Banda Aceh.<br /><br />Sebagai catatan, kami hanya pergi bertiga dalam satu mobil, tidak ada pengamanan sedikit pun, termasuk pengamanan tertutup, layaknya kunjungan seorang gubernur.<br /><br />Dalam perjalanan menembus kegelapan di jalanan desa yang berada di pinggiran Bukit Barisan itu, sesekali Irwandi melepaskan kejengkelannya ketika mobil terperosok ke dalam lubang yang menghiasi hampir sepanjang jalan menuju ke Desa Bilui. “Mulai tahun depan, kita harus membangun semua jalan di pedesaan agar transportasi masyarakat jadi mudah,” celutuk Irwandi sambil zig-zag memutar setir menghindari lubang di jalan itu.<br /><br />Entah tekad Irwandi itu muncul karena jengkel atau ia memang punya program yang terencana untuk itu. Tapi yang jelas Irwandi mengatakan bahwa semua program yang dijalankan Pemerintah Aceh saat ini adalah melanjutkan program yang dilaksanakan pada masa Pj Gubernur Mustafa Abubakar. “Dalam tahun 2007 ini saya hanya melanjutkan program Pak Mustafa. Saya masih memindahkan ’lemak-lemak‘ yang terasa masih lebih dalam program dulu, guna menghindari pemborosan,” kata dia.<br /><br />Irwandi menambahkan, satu program murni yang digagasnya pada tahun 2007 ini adalah pemberian beasiswa untuk anak yatim yang akan mulai diluncurkan setelah Lebaran ini. Program ini merupakan kompensasi dari perampingan sejumlah dinas/badan dan biro di jajaran Pemerintah Aceh.<br /><br />Ditanya tentang kesan kunjungannya ke Desa Seubalui, Irwandi mengatakan bahwa sebenarnya kunjungan seperti itu sudah biasa baginya, terutama sejak ia masih bergelut di dalam organisasi GAM.<br /><br />Dari kunjungan acak itu Irwandi menangkap kesan bahwa rakyatnya tidak ada lagi yang lapar. Yang mengimpit mereka hanyalah masalah ekonomi, sehingga belum mampu hidup layak. Namun, Nek Aisyah yang mereka kunjungi itu tidak bisa jadi ukuran lagi, mengingat ia punya banyak anak.<br /><br />Kunjungan kali pertama di bulan puasa itu, kata Irwandi, tidak menjamin bahwa semua masyarakat sudah sejahtera. “Tapi saya kan sejak dulu hidup bersama rakyat, sehingga saya tahu pasti bagaimana kehidupan rakyat. Saya kan bukan orang kota,” timpal alumnus Oregon State University, USA, ini.<br /><br />Ia juga sempat menyentil kalangan LSM. “Seharusnya LSM itu memantau saja agar tidak sampai terjadi korupsi atau penyelewengan. Kalau memang langkah yang saya lakukan salah, tolong mereka berikan solusi, sehingga rakyat cepat mendapatkan pekerjaan,” timpalnya.<br /><br />Di pengujung pertemuan kami subuh itu Irwandi juga menambahkan, “Kalau semua mantan TNA sudah punya pekerjaan, saya pikir Aceh akan aman.” (zainal arifin m nur)<br />Copyright © 2007 Serambi Indonesia. All rights reserved.<br />Edisi: 28/09/2007<br /><br /><br /></span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8596037894508445623.post-7163528908942567742007-07-31T01:58:00.002+07:002007-07-31T02:01:30.288+07:00People & Power - Exxon in the Dock - 27 February 07 - Part 2<object width="425" height="350"><param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/7MtrONDC0xs"></param><param name="wmode" value="transparent"></param><embed src="http://www.youtube.com/v/7MtrONDC0xs" type="application/x-shockwave-flash" wmode="transparent" width="425" height="350"></embed></object>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8596037894508445623.post-72619437066080774262007-07-31T01:58:00.001+07:002007-07-31T02:01:11.354+07:00People & Power - Exxon in the Dock - 27 Feb 07 - Part 1<object width="425" height="350"><param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/RVD6DIm6oDY"></param><param name="wmode" value="transparent"></param><embed src="http://www.youtube.com/v/RVD6DIm6oDY" type="application/x-shockwave-flash" wmode="transparent" width="425" height="350"></embed></object>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8596037894508445623.post-86690915273875610332007-06-13T08:52:00.001+07:002007-07-31T02:06:10.657+07:00TakdirTakdir adalah ketentuan yang sudah diatur dan ditetapkan oleh Allah yang Maha Kuasa terhadap semua ciptaan-Nya, mulai dari makhluk terkecil hingga makhluk terbesar, mulai dari yang tampak maupun yang tidak nampak oleh mata lahiriah kita, sejak yang paling-paling baik sampai yang paling-paling buruk. <br /><br />Seorang manusia sejak ia ditakdirkan untuk terlahir dan menjadi ada dia sudah memilki jalan hidup ataupun takdir yang jutaan atau mungkin malah milyran jumlahnya. Masing-masing takdir ini berbeda satu dengan yang lain tergantung dari langkah maupun sikap yang dikerjakan. Disini hukum kausalitas atau sebab-akibat mulai berlaku. Jika saya tampar muka saya sendiri konsekwensinya saya pasti merasakan sakit akibat tamparan tersebut, demikian kira-kira contoh hukum sebab-akibat. <br /><br /><span class="fullpost"><br />Pada masa pemerintahan Umar Bin Khatab, pernah suatu waktu beliau akan mengadakan kunjungan kesuatu daerah, namun tiba-tiba dia mendapat kabar dari salah seorang sahabat bahwa daerah yang akan dia kunjungi tersebut ditimpa oleh bencana penyakit kulit yang menular. Khalifah menunda kunjungannya kedaerah tersebut hingga penyakit tersebut dapat teratasi. Sikap Khalifah Umar ini mendapatkan cukup banyak pertanyaan dari para sahabat lainnya. Pertanyaan mereka kira-kira seperti ini : Apakah tuan sudah tidak percaya kepada takdir Allah sehingga takut terkena penyakit menular tersebut ? Khalifah Umar menjawab : "Aku bukan tidak percaya kepada takdir Allah. Manusia tidak dapat berlari dari Kausalita yang berlaku. Hanya saja manusia dapat memilih takdir mana yang akan dia tempuh. Aku menghindari takdirku dari terkena penyakit menular untuk memasuki takdirku yang lain." <br /><br />Sebelumnya, jauh diwaktu Nabi sendiri masih hidup, beliau pernah menegur seorang sahabatnya yang begitu ingin bergegas mengerjakan Sholat didalam masjid sehingga begitu turun dari kuda dia langsung masuk begitu saja tanpa menghiraukan hewan peliharaannya tersebut. Ketika ditanya Nabi mengapa orang tersebut melepaskan kudanya begitu saja tanpa merasa takut kehilangannya, orang itu menjawab bahwa dia percaya kepada Allah, dia pasrah apapun yang akan terjadi. Perbuatannya ini tidak dibenarkan oleh Nabi. Dia menyuruh orang itu untuk terlebih dahulu menambatkan kuda sebagaimana mestinya, agar tidak lepas dan hilang baru kemudian menyerahkan kepada Allah segala ketentuan lainnya. Jika setelah kuda itu ditambatkan dalam pengertian dicarikan upaya agar tidak hilang dan lepas namun masih juga hilang nantinya .... maka itu baru takdir Allah yang pun tidak terlepas dari takdir-takdir lain yang berjalan paralel didalam kehidupan ini. <br /><br />Mungkin anda tertawa jika saya mengatakan kausalita takdir anda tergantung dengan kausalita takdir saya, bagaimana bisa ? kita sendiri baru berkenalan sekarang dan inipun hanya melalui tulisan yang dijembatani oleh milis myQers atas fasilitas Internet, pesawat telepon, pulsa telepon, modem dan komputer. Namun sekarang saya buktikan bahwa kausalita takdir masing-masing kita ini saling berkaitan (paralel) : Coba anda bayangkan, bila saja orang yang bernama Thomas Alpha Edison, James Watt, Abraham Lincoln Bell, Bill Gates tidak pernah terlahir didunia ini atau katakanlah mereka terlahir namun tidak menjadi seperti sekarang ini ... kira-kira, apakah saat ini kita bisa saling berkenalan seperti ini melalui internet ? Apakah kira-kira peradaban kita sekarang ini sama seperti yang kita jalani saat ini ? Jawabnya tidak ! Oleh karena mereka ada dan oleh karena hasil kreatifitas mereka maka dunia bisa menjadi seperti ini, kita tidak perlu lagi berkirim surat melalui burung merpati, kita tidak juga perlu lagi mempelajari ilmu telepati karena kehadiran pesawat telepon yang membuat komunikasi bisa terjadi antara 2 orang atau lebih dari tempat yang sangat berjauhan sekalipun, bahkan kita tidak perlu repot memikirkan bagaimana caranya bisa menerima telepon saat sedang berada dijalan raya sebab handphone sudah pula terlahir. <br /><br />Kita tidak juga bingung membuat sistem pengarsipan manual yang menumpuk kertas sebab sudah ada komputer dan sudah ada pula bermacam aplikasi, bahasa pemrograman dan sarana-sarana penunjang lainnya diciptakan orang. Bahkan untuk belajar agamapun kita tidak perlu jauh-jauh datang ketanah Arab hanya untuk mempelajari Tafsir al-Mizan, Tafsir at-Thabari, kitab-kitab Hadis dan sebagainya dan seterusnya sebab dengan adanya komputer dan Internet maka kita bisa mempelajarinya bahkan sambil menonton televisi dirumah ditemani secangkir kopi susu dan di-iringi musi lembut Diego Modena lewat Imploranya. Contoh lain, bila kita menebangi hutan terus-terusan maka karena sebab itu akan mengakibatkan terjadi banjir, tanah longsor dan sebagainya yang bisa saja merugikan orang lain. Begitu pula jika kita ingin anak dan istri kita sholeh, ya harus ada proses pembelajaran bagi mereka dan harus pula ada contoh dari orang yang paling dekat dengan mereka. <br /><br />Kesimpulannya, dengan sebab takdir orang lain maka kitapun bisa menentukan takdir pada diri kita masing-masing, mau apa, mau jadi bagaimana diri kita, mau sebejat apa atau mau seshaleh apa, mau berjalan keneraka atau berjalan kesurga dan lain sebagainya. Ini semua membuktikan bahwa hidup adalah suatu rangkaian yang saling berhubungan sampai pada titik paling kecil sekalipun, baik disadari maupun tidak disadari. Karenanya Allah berfirman : Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. - Qs. 13 ar-Ra'd 11 Lalu pertanyaan lainnya sekarang : Seberapa jauh intervensi Allah terhadap kebebasan manusia dalam menentukan sikap dan hidupnya ? Jawaban dari pertanyaan ini akan kembali pada sejauh mana kausalitas pada diri kita telah kita maksimalkan kearah yang positip, menuju kreativitas yang menciptakan hubungan sebab-akibat bagi diri dan sejarah orang lain. <br /><br />Allah tidak menginginkan seseorang menjadi jahat, bukti bahwa Dia sudah mengutus banyak Nabi dan Rasul-Nya, sudah mengutus para mujahid-mujahid yang memberikan pencerahan disetiap jaman dan tempat sebagai jalan (sebab-akibat) orang lain untuk berbuat baik dan meninggalkan kejahatan. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. -Qs. al-Baqarah 2:276 Dia telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang. -Qs. al-An'am 6:12 Akan halnya seorang penjahat tetap menjadi penjahat, seorang penzinah tetap menjadi penzinah, seorang pengkhianat tetap menjadi pengkhianat itu bukan karena Allah mentakdirkan dirinya harus seperti itu, sebab sekali lagi ini adalah akibat dari sebab yang dia lakukan sendiri : Allah tidak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. -Qs. ali Imran 3:117 Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarah, dan jika ada kebajikan sebesar zarah, niscaya Allah akan melipat gandakan dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar. -Qs. an-Nisa' 4:40 Semuanya berlaku sama, Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (kehendak Allah [nilai-nilai positip]), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk dirinya sendiri; dan barang siapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul. -Qs. 17 al-Israa' :15 Kita semua dilahirkan dengan membawa sifat baik dan buruk, ini fitrah (sesuatu yang natural) sebagai bekal dan bukti kemanusiawian kita, saat kita hanya dibekali dengan sifat yang baik saja maka ini bukan fitrah dan tentu kita bukan manusia, begitupula bila kita hanya dibekali sifat buruk saja maka itupun bukan fitrah. Fitrahnya kita ya seperti ini, tinggal lagi mau bagaimana kita memprogram fitrah yang ada. Jika anda yakin hidup anda akan happy ending maka berupayalah agar itu bisa menjadi terwujud, kejar dan cari takdir tersebut dari sekian juta atau sekian milyar takdir-takdir anda yang ada di Lauhful Mahfudz. <br /><br />Allah memang merencanakan semua makhluk-Nya berakhir bahagia, akan tetapi Allah memberikan kebebasan bagi manusia untuk tetap menentukan model bahagia seperti apa dan akhir yang bagaimana yang dia inginkan. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. -Qs. al-Baqarah 2:185 Rencana Allah tidak berjalan dengan mengabaikan hukum-hukum yang pun sudah ditetapkan-Nya sendiri. Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum(mu), dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah. -Qs. 33:62 Kita berdoa dan berusaha dalam hidup ini agar semua modul-modul dari semua sintaksis pemrograman Allah yang teramat sangkat kompleks ini berjalan dengan baik, kita berdoa agar Allah memberikan bantuan (mengintervensi) atas semua usaha yang kita lakukan dengan memberikan jalur link pada hukum sebab-akibat yang baik, sholeh dan positip. Dan orang-orang yang beriman, dan yang anak cucu mereka mengikuti mereka dalam keimanan, Kami hubungkan anak cucu mereka dengan mereka, dan Kami tiada mengurangi sedikitpun dari pahala amal mereka.Tiap-tiap manusia terikat dengan apayang dikerjakannya. -Qs. 52 ath-Thuur :21 Aku mengabulkan permohonan orang yang mendoa apabila ia berdoa kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah)-Ku dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. -Qs. 2 al-Baqarah: 186 Jika saya boleh menganalogikan dengan dunia saya sehari-hari, maka orang yang mengabaikan doa adalah orang yang tidak mengerti proses hukum yang berlaku, dia terjebak dalam logika pengulangan (looping) If ... Then...Else yang tidak berakhir dengan kata End If, bagaikan seorang Web Master yang setelah selesai membangun sebuah website yang bagus tetapi dia bingung harus membuat link kesitus yang mana sebab dia tidak menjalin hubungan komunikasi dan kerjasama dengan Web Master lain dan dia akan berkutat dalam situsnya sendiri hingga siapapun yang berkunjung kesana pasti akan menemukan kebosanan saja, itulah makanya Allah menyebut orang yang demikian sebagai orang yang sombong. <br /><br />Dan berbuat baiklah (lakukanlah kerjasama dan jalinlah komunikasi yang harmonis) kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan orang-orang dalam tatahukummu Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri. -Qs. an-Nisa' 4:36 Bahwa janganlah kamu sekalian berlaku sombong terhadapku dan datanglah kepadaku sebagai orang-orang yang berserah diri". -Qs. an-Naml 27:31 Wassalam.</span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8596037894508445623.post-36753139755049103992007-05-19T09:30:00.001+07:002007-05-20T12:01:03.969+07:00Henry Ford dan Anti Zionisme<div xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml">Siapa tak kenal Henry Ford? Dunia mengenalnya sebagai pendiri dan pemilik perusahaan mobil bermerk Ford yang berpusat di Amerika. Selain itu, Yayasan Henry Ford juga berkibar ke mana-mana termasuk di Indonesia sebagai salah satu yayasan pemberi beasiswa di dalam bidang pendidikan. Tapi siapa yang tahu bahwa sesungguhnya, sosok Henry Ford ternyata seorang penentang Zionisme yang gigih?<br /><br />Tidak semua tokoh sukses di Amerika pendukung Zionisme. Salah seorang di antaranya adalah Henry Ford. Pionir industri permobilan di Amerika ini dilahirkan di daerah pertanian di Wayne County, sebuah desa kecil dekat Dearborn Michigan, pada 30 Juli 1863. Kedua orangtua Ford berasal dari Irlandia yang datang ke Amerika pada tahun 1847. Ford kecil yang hanya bersekolah hingga usia 15 tahun ini memang gemar mengutak-atik segala jenis mesin.<br /><br /><span class="fullpost"><br />Ford merupakan seorang kapitalis yang anti internasionalisme. Sebab itu ia sangat dibenci para Marxian Amerika yang salah satu prinsipnya adalah internasionalisme. Dia lebih merupakan seorang pengusaha yang tiada henti berjuang untuk menyadarkan bangsanya agar lepas dari jaringan internasionalis yang di belakangnya berdiri para Konspiran Zionis-Yahudi.<br /><br />Sebagai pengusaha, Ford termasuk orang yang tidak berorientasi keuntungan finansil semata. Perhatiannya kepada para pekerjanya demikian besar. Bahkan dia rela memotong marjin laba perusahaannya demi meningkatkan kesejahteraan pekerjanya itu.<br /><br />Pada 1914, atas inisiatifnya sendiri Ford memerintahkan agar gaji pekerjanya dinaikkan hingga $5 perhari. Ini membuat perusahaan pesaingnya kebakaran jenggot. Karena di berbagai perusahaan pesaingnya, gaji para pekerja yang sangat terlatih saja tidak sampai separuhnya. Selain itu, Ford juga membuat gebrakan lain dengan ide pembagian laba perusahan atau profit sharing.<br /><br />Pada tahun pertamanya, dia membagikan $12 juta kepada semua pekerjanya tanpa kecuali. Belum cukup dengan itu, Ford juga menyatakan bahwa pengetahuan yang baik sepatutnya disebarkan kepada semua orang. Langkah yang dilakukan adalah menggratiskan seluruh hak paten Ford bagi setiap orang. Dia rela kehilangan jutaan dollar demi idealismenya ini. Semua terobosannya ini dilakukan Ford semata-mata untuk memperkuat industi nasional melawan hegemoni kekuatan pemodal internasional di mana Yahudi berada di belakangnya.<br /><br />Kepedulian seorang Ford terhadap perdamaian juga ditunjukkan dengan memimpin sebuah misi damai di tahun 1916. Dia membentuk sebuah koalisi yang terdiri dari para agamawan, penulis, politisi, aktivis pencinta damai, dan pengusaha. Dengan menyewa sebuah kapal laut Norwegia, Oscar II, Ford berlayar ke Eropa sebagai pimpinan gerakan penyeru perdamaian.<br /><br />Di atas kapal, salah satu pengikut Ford adalah seorang diplomat Yahudi pecinta damai bernama Rosika Schwimmer. Kepada perempuan Yahudi itu Ford berkata, "Aku tahu siapa yang telah memulai perang ini, mereka adalah para pemilik bank Yahudi-Jerman. " Sambil menepuk sejumlah kertas dalam saku jasnya, Ford menyatakan, "Aku punya buktinya, di sini, sejumlah fakta!" Aku belum bisa menunjukkannya karena belum lengkap. Aku akan mendapatkan semuanya segera!" Ford jelas membidik Rotshchild.<br /><br />Saat diwawancarai New York Times pada Natal 1921, Ford bercerita lebih jauh. "Mereka, orang-orang Yahudi sendiri yang mengatakan kepadaku soal keterlibatan mereka dengan peperangan. Bahkan mereka berusaha kuat meyakinkanku soal ini. Di atas kapalku ada dua Yahudi terkemuka. Selagi kami berlayar, mereka dengan bangga mengatakan soal kelebihan ras Yahudi. Mereka juga berkata bahwa mereka telah berhasil mengendalikan dunia melalui kontrol mereka terhadap emas. "<br /><br />"Mereka juga mengatakan bahwa hanya tokoh-tokoh Yahudi yang mampu menghentikan jalannya peperangan. Awalnya aku enggan untuk percaya, tapi mereka dengan begitu semangat berusaha meyakinkanku. Mereka kemudian memberikan detilnya, tentang cara mereka menyedot uang, cara mereka menguasai bahan-bahan dasar untuk peperangan, dan sebagainya. Mereka berkata begitu detil hingga aku akhirnya mempercayainya, " lanjut Ford.<br /><br />Saat itu, Ford menjadi yakin bahwa di balik segala peperangan dan kejadian besar dunia, ada konspirasi besar yang digerakkan oleh Yahudi Internasional. Dia lalu melakukan penyelidikan terhadap isu itu yang di Amerika dikenal sebagai "Masalah Yahudi" (Jewish Question) dan mendapatkan bahwa salah satu kekuatan Yahudi Internasional yang harus dipatahkan adalah bidang media.<br /><br />Untuk mematahkan hegemoni ini Ford membeli sebuah suratkabar pekanan kecil di kota kelahiranya, Michigan, bernama Dearborn Independent. Lewat kepiawaian tangannya, suratkabar itu membesar dan menjadi media nasional yang dijadikannya corong untuk melawan hegemoni Yahudi. Ford menyewa investigator swasta Amerika dan memerintahkannya untuk menggali fakta-fakta sekitar hegemoni Yahudi Internasional. Sebuah rubrik dibuat di suratkabar tersebut yang khusus membeberkan segala hal yang terkait dengan kebusukan Yahudi Internasional di Amerika sudah menjadi hal yang tabu. Artikel-artikel di dalam suratkabar tersebut kemudian dibuat menjadi sebuah buku, "The International Jew" (1977).<br /><br />Dalam waktu singkat, buku ini menjadi best seller. Di Amerika saja buku ini terjual hingga 10 juta kopi. Buku ini kemudian diterjemahkan ke dalam 16 bahasa dunia, termasuk di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Penerbit Hikmah menerbitkan buku ini dengan judul "The International Jew, Membongkar Makar Zionisme Internasional" (Sept, 2006).<br /><br />Salah satu dokumen berkenaan dengan Konspirasi Yahudi Internasional yang menjadi bahan perbincangan di Amerika Serikat adalah Protokol Zions. Sejumlah pihak menyebut dokumen itu asli sedangkan yang lain dengan begitu bersemangat menyatakan dokumen itu palsu dan sengaja di luncurkan oleh kelompok anti Semit. Terhadap dokumen ini, Ford menyatakan, "Saya tidak ingin terjebak dalam perdebatan apakah dokumen itu palsu atau asli… satu-satunya pernyataan yang bisa saya keluarkan berkenaan dengan dokumen itu, apa pun alasannya, bahwa semua yang terjadi di dunia ini sampai sekarang adalah sesuai dengan isi dokumen tersebut, protokol-protokol itu sesuai dengan kejadian yang selama ini berjalan…"<br /><br />Dengan sendirinya, sikap dan tindakan Ford ini menuai perlawanan dari tokoh-tokoh Yahudi Internasional. Tekanan demi tekanan dialami oleh Ford. Seorang pengacara Yahudi terkemuka AS, Louis Marshall, menuntut Ford meminta maaf secara terbuka atas tindakan dan pandangan-pandangan anti Yahudinya.<br /><br />Seluruh kegiatan bisnis Ford dijegal. Dalam kesulitan keuangan luar biasa yang dialami Ford, sebuah kecelakaan mobil misterius menimpa Ford dan menyebabkan penguasaha nasionalis itu terkapar di rumah sakit. Banyak kalangan menyebutkan bahwa kecelakaan itu tidaklah murni kecelakaan melainkan sebuah percobaan pembunuhan yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang tidak suka terhadap Ford.<br /><br />Akibat berbagai tekanan yang dialaminya, Ford akhirnya meneken sebuah surat permintaan maaf palsu terhadap komunitas Yahudi Amerika dan dunia. Namun setelah permintaan maaf palsunya ini, sikap dan tindakan Ford tidak pernah berubah. Ia tetap komit dengan idealismenya. Ford kemudian meninggal dunia pada 7 April 1947 di Dearborn, AS. (Rz)<br /><br /><p class="poweredbyperformancing">Powered by <a href="http://scribefire.com/">ScribeFire</a>.</p></div> </ span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8596037894508445623.post-45397378699214291112007-04-23T12:08:00.001+07:002007-04-23T12:08:20.708+07:00Seminar Pembangunan Model Malaysia 'Perkongsian Pengalaman Membangun Negara Malaysia-Indonesia<div xmlns='http://www.w3.org/1999/xhtml'>JEMPUTAN BERSAMA-SAMA DALAM SEMINAR PEMBANGUNAN MODEL MALAYSIA<br /> <br /> Dengan hormatnya surat dari Universiti Utara Malaysia rujukan UUM/PDM A-7/22 (75), bertarikh 28 Mac 2007 adalah dirujuk.<br /><br />Dimaklumkan bahawa Institut Pemikiran Tun Dr. Mahathir Mohamad (IPDM) dan Universitas Syiah Kuala, Banda Acheh, Indonesia akan menganjurkan Seminar Pembangunan Model Malaysia 'Perkongsian Pengalaman Membangun Negara Malaysia-Indonesia, Khususnya Acheh' pada 2-5 Mei 2007 bertempat di Universitas Syiah Kuala, Banda Acheh, Indonesia.<br /><br />Kepada sesiapa yang berminat, bersama-sama ini disertakan borang pendaftaran dan brosur mengenai seminar tersebut. Sebarang maklumat lanjut, sila hubungi Institut Pemikiran Tun Dr. Mahathir Mohamad (IPDM) di talian 04-928 4010 / 04-928 4008.<br /><br />Sekian, terima kasih.<br /><br />************ ********* *******<br />Ketua<br />Bahagian komunikasi Korporat<br /><br /><p class='poweredbyperformancing'>Powered by <a href='http://scribefire.com/'>ScribeFire</a>.</p></div>Unknownnoreply@blogger.com2tag:blogger.com,1999:blog-8596037894508445623.post-65431362638564575022007-04-23T12:06:00.001+07:002007-05-20T12:02:17.091+07:00Draft Qanun Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing ( PMA )<div xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml">RANCANGAN<br />QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM<br />NOMOR .... TAHUN 2006<br /><br />TENTANG<br />PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING (PMA)<br />DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)<br />DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM<br /><br />BISMILLAHIRRAHMANIR RAHIM<br />DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA<br /><br />GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM,<br /><br />Menimbang : a. bahwa dengan sahkannya Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006, maka harus adanya keseimbangan, keselarasan, kesejahteraan untuk masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam seutuhnya sehubungan dengan Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN);<br />b. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dalam menarik investor untuk melakukan investasi di Nanggroe Aceh Darussalam, dipandang perlu untuk menyederhanakan penyelenggaraan penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri<br />c. bahwa berkenaan dengan huruf b tersebut di atas, untuk menindaklanjuti substansi Pasal 165 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh bagian keenam tentang Pedagangan dan Investasi menjadi Qanun tentang Penanaman Modal Dalam Rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.<br />e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan dalam suatu Qanun.<br /><br /><span class="fullpost"><br />Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);<br />2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);<br />3. Undang-Undang nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 33, Ttambahan Lembaran Negara Nomor 2853), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);<br />4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);<br />5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);<br />6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);<br />7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3611);<br />8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);<br />9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);<br />10. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);<br />11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);<br />12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);<br />13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4633);<br />14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1986 tentang Jangka Waktu Izin Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3335), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3515);<br />15. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1994 tentang Pemilikan Saham Dalam Perusahaan yang didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 28), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4162);<br />16. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3718);<br />17. Peraturan Daerah (Qanun) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 7 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2001 Nomor 36).<br /><br /><br />Dengan Persetujuan Bersama<br />DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM<br />DAN<br />GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM<br />MEMUTUSKAN :<br />Menetapkan : QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING (PMA) DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM.<br />BAB I<br />KETENTUAN UMUM<br />Pasal 1<br />Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan :<br />1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />2. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.<br />3. Kabupaten/kota adalah bagian dari daerah provinsi sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang bupati/walikota.<br />4. Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan daerah provinsi dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.<br /><br />5. Pemerintahan kabupaten/kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.<br />6. Pemerintah Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Pemerintah Aceh adalah unsur penyelenggara pemerintahan Aceh yang terdiri atas Gubernur dan perangkat daerah Aceh.<br />7. Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.<br />8. Pemerintah daerah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut pemerintah kabupaten/kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang terdiri atas bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota.<br />9. Bupati/walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.<br />10. Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh.<br />11. Segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar sesuai dengan hak-hak dasar setiap warga negara dan penduduk atas suatu barang/jasa dan atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan yang terkait dengan kepentingan publik.<br />12. Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) adalah instansi daerah yang menangani kegiatan penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).<br />13. Permohonan penanaman modal baru adalah permohonan untuk mendapatkan persetujuan penanaman modal baik penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) beserta fasilitasnya yang diajukan oleh calon penanam modal untuk mendirikan dan menjalankan usaha baru.<br />14. Permohonan Perluasan Penanaman Modal adalah Permohonan untuk mendapatkan persetujuan penambahan modal besersa fasilitasnya dalam rangka penambahan kapasitas terpasang yang disetujui dan/atau menambah jenis produksi barang/jasa.<br />15. Perluasan penanaman modal disubsektor tanaman pangan dan perkebunan adalah penambahan modal untuk membiayai satu atau lebih kegiatan meliputi :<br />- Diversifikasi, yaitu menambah jenis tanaman;<br />- Peremajaan/rehabili tasi yang menggunakan bibit unggul;<br />- Intensifikasi, yaitu meningkatkan produksi tanpa menambah lahan;<br />- Menambah Kapasitas produksi unit pengolahan;<br />- Menambah areal tanaman;<br />- Integrasi usaha dengan usaha industri hulu serta hilir.<br />16. Restrukturisasi adalah suatu kegiatan untuk mengganti mesin utama (menambah peralatan atau komponen mesin) untuk meningkatkan kualitas atau meningkatkan efisiensi proses produksi tanpa menambah kapasitas.<br />17. Permohonan perubahan penanaman modal adalah permohonan persetujuan atas perubahan ketentuan-ketentuan penanaman modal yang telah ditetapkan dalam persetujuan penanaman modal sebelumnya.<br />18. Persetujuan PMA adalah persetujuan penanaman modal yang diberikan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang berlaku pula sebagai Persetujuan Prinsip/Izin Usaha Sementara sampai dengan memperoleh Izin Usaha/Izin Usaha Tetap perluasan.<br />19. Persetujuan PMDN adalah persetujuan penanaman modal yang diberikan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Nomor 12 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, yang berlaku pula sebagai Persetujuan Prinsip/Izin Usaha Sementara sampai dengan memperoleh Izin Usaha/ Izin Usaha Tetap dan/atau sebagai Persetujuan Prinsip fasilitas Fiskal.<br />20. Persetujuan PMA adalah persetujuan penanaman modal yang diberikan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang berlaku pula sebagai Persetujuan Prinsip/Izin Usaha Sementara sampai dengan memperoleh Izin Usaha / Izin Usaha Tetap perluasan.<br />21. Persetujuan Perluasan adalah persetujuan penambahan modal beserta fasilitasnya untuk menambah kapasitas terpasang yang telah disetujui dan/atau menambah jenis produksi barang dan jasa yang berlaku pula sebagai Persetujuan Prinsip/Izin Usaha Sementara sampai dengan memperoleh Izin Usaha Tetap Perluasan.<br />22. Persetujuan Perubahan adalah Persetujuan atas perubahan ketentuan-ketentuan penanaman modal yang telah ditetapkan dalam persetujuan atau izin penanaman modal sebelumnya.<br />23. Izin Kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) adalah persetujuan untuk mendirikan kantor perwakilan di Nanggroe Aceh Darussalam yang berkedudukan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.<br />24. Perizinan Pelaksanaan adalah izin-izin yang diperlukan untuk merealisasikan persetujuan penanaman modal.<br />25. Persetujuan fasilitas penanaman modal adalah persetujuan mengenai pemberian fasilitas penanaman modal berupa fasilitas bea masuk dan fasilitas perpajakan sesuai dengan perundang-undangan kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.<br />26. Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) adalah angka pengenal yang dipergunakan sebagai izin untuk memasukkan (impor) barang modal dan bahan baku penolong untuk pemakaian sendiri dalam proses produksi proyek penanaman modal yang telah disetujui.<br />27. Keputusan tentang pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah persetujuan pengesahan rencana jumlah, jabatan dan lama penggunaan tenaga kerja asing yang diperlukan sebagai dasar untuk persetujuan pemasukan Tenaga Kerja asing (TKA) dan penerbitan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).<br />28. Keputusan tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) adalah bagi perusahaan untuk mempekerjakan sejumlah tenaga kerja warga negara asing dalam jumlah, jabatan dan periode tertentu.<br />29. Izin Usaha / Izin Usaha Tetap adalah Izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi baik produksi barang maupun produksi jasa sebagai pelaksanaan atas Surat Persetujuan penanaman modal yang telah diperoleh perusahaan.<br />30. Izin Usaha Tetap Perluasan adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi atas penambahan produksi barang maupun produksi jasa sebagai pelaksanaan atas Surat Persetujuan Perluasan penanaman modal yang telah diperoleh perusahaan.<br />31. Perubahan Status adalah perubahan status perusahaan dari PMDN atau Non- PMA/PMDN mejadi PMA, atau dari PMA menjadi PMDN, sebagai akibat adanya perubahan kepemilikan saham.<br />32. Merger adalah penggabungan 2 (dua) atau lebih perusahaan yang didirikan dalam rangka PMA dan/atau PMDN dan/atau Non- PMA/PMDN yang sudah berproduksi dan telah memiliki Izin Usaha /Izin Usaha tetap kedalam satu perusahaan yang akan meneruskan semua kegiatan perusahaan yang bergabung, sedangkan perusahaan yang menggabung dilikuidasi.<br />33. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan penanaman modal dalam bentuk dan tata cara sebagaimana ditetapkan.<br />34. Usaha kecil adalah kegiatan usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil sebagai berikut :<br />a. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000, - (dua ratus juta rupiah),tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000, - (satu milyar rupiah);<br />b. Milik Warga Negara Indonesia;<br />c. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar;<br />d. Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.<br /><br />BAB II<br />ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP<br />Bagian Pertama<br />Pasal 2<br />Asas Penyelenggaraan Penanaman Modal, meliputi :<br />a. asas kepastian hukum;<br />b. asas transparan (keterbukaan) ;<br />c. asas partisipatif;<br />d. asas akuntabilitas;<br />e. asas kepentingan umum;<br />f. asas profesionalisme;<br />g. asas kesamaan hak;<br />h. asas keseimbangan hak dan kewajiaban;<br />i. asas efesiensi;<br />j. asas efektifitas;<br />k. asas imparsial;<br />l. asas sensitifitas gender (kesetaraan) ;<br />m. asas tertip penyelenggaraan pemerintah;<br />n. asas proposionalitas;<br />o. asas keseimbangan, keserasian, kesetaraan, dan keselarasan.<br />Bagian Kedua<br />Tujuan<br />Pasal 3<br />Tujuan penyelenggaraan Penanaman Modal adalah :<br />a. Mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan dan keadilan yang berkesejahteraan di Nanggroe Aceh Darusallam;<br />b. Mewujudkan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermatabat menuju pembangunan sosial, ekonomi dan politik di Nanggroe Aceh Darussalam secara berkelanjutan;<br />c. Mewujudkan rumusan Qanun dan kebijakan penanaman modal yang pro bisnis;<br />d. Mewujudkan Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Daerah tujuan investasi yang menarik. dan profesional;<br />e. Memenuhi hak-hak masyarakat dalam hal memperoleh peluang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam masyarakat Nanggroe Aceh Darussalam;<br />f. Mewujudkan kepastian tentang hak, kewajiban dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan penanaman modal dalam rangka penanaman modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;<br />g. Mewujudkan penyelenggaraan penanaman modal dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang profesional , efektif, efesien, dan dinamis;<br />h. Mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan penanaman modal dan peningkatan realisasi investasi serta meningkatkan kualitas pelayanan administrasi aparatur Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD);<br />i. Mewujudkan peningkatan minat investasi dari dalam dan luar negeri;<br />j. Menciptakan hubungan masyarakat yang efektif dibidang penanaman modal;<br />k. Memudahkan investor yang berada di Nanggroe Aceh Darussalam dalam mendapatkan fasilitas, rekomendasi, dan perizinan guna memenuhi persyaratan untuk berusaha, atau kegiatan lainnya secara legal atau resmi.<br /><br />Bagian Ketiga<br />Ruang Lingkup<br />Pasal 4<br />(1) Mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas-asas dan tujuan pelayanan penanaman modal serta sesuai standar pelayanan penanaman modal yang telah ditentukan.<br />(2) Mendapatkan kemudahan untuk memperoleh informasi selengkap-lengkapny a tentang sistem, mekanisme dan prosedur dalam penanaman modal.<br />(3) Mendapatkan pelayanan penanaman modal yang tidak diskriminatif, santun, bersahabat dan ramah.<br />Pasal 5<br />(1) Calon penanaman modal yang akan melakukan kegiatan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN wajib mengajukan permohonan kepada BKPMD.<br />(2) Surat Persetujuan (SP) atas permohonan penanaman modal dalam rangka PMA dan PMDN ditandatangani oleh Kepala BKPMD.<br />(3) Penanaman Modal yang telah memperoleh Surat Persetujuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh perizinan pelaksanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penanaman modal.<br />(4) Perizinan pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas :<br />a. Perizinan yang telah diterbitkan oleh BKPMD Provinsi Aceh adalah :<br />1. Angka Pengenal Importir Terbatas;<br />2. Izin Usaha / Izin Usaha Tetap / izin Perluasan;<br />3. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing;<br />4. Rekomendasi visa oleh penggunaan Tenaga Kerja Asing;<br />5. Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;<br />6. Fasilitas pembebasan/keringan an bea masuk atas pengimporan barang modal atau Bahan Baku/Penolong dan fasilitas Fiskal lainnya.<br />b. Perizinan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi sesuai dengan kewenangannya, berupa Perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk Tenaga Kerja Asing yang bekerja diwilayah Kabupaten / Kota dalam 1 (satu ) Provinsi.<br />c. Perizinan yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, berupa :<br />1. Izin Lokasi;<br />2. Sertifikat hak Atas Tanah;<br />3. Izin mendirikan Bangunan;<br />4. Izin Undang-Undang Gangguan/HO.<br /><br />d. Penerbitan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3), harus mengacu kepada prinsip- prinsip pelayanan publik yang cepat, tepat, murah dan prosedur yang sederhana (fleksible).<br />e. Unit Pelayanan Perizinan akan diatur dengan Peraturan Gubernur.<br />Pasal 6<br />(1) Surat Persetujuan Penanaman Modal akan batal demi hukum apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun bagi proyek baru dan 2 (dua) tahun bagi proyek perluasan sejak tanggal dikeluarkan tidak ada realisasi proyek dalam bentuk kegiatan yang nyata baik dalam bentuk administrasi ataupun dalam bentuk fisik.<br />(2) Kegiatan nyata dalam bentuk administrasi yaitu kegiatan memperoleh perizinan berupa :<br />a. Izin Lokasi atau perjanjian sewa gedung (khusus bidang jasa) atau Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Kuasa Pertambangan (KP) khusus bidang usaha pertambangan diluar minyak dan gas bumi dan/atau;<br />b. Izin eksplorasi dan eksploitasi ( khusus Pertambangan Umum);<br />c. SP Pabean Barang Modal, dan/atau;<br />d. APIT, dan/atau;<br />e. RPTK bagi yang menggunakan TKA, dan /atau;<br />f. IMB, dan/atau;<br />g. Izin Undang-Undang Gangguan/HO.<br />(3) Kegiatan nyata dalam bentuk fisik merupakan kegiatan yang telah dilakukan untuk :<br />a. Di bidang industri, telah ada kegiatan pokok berupa :<br />1. pengadaan lahan;<br />2. pembangunan Gedung atau Pabrik;<br />3. pengimporan mesin dan peralatan;<br />4. Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berhak memiliki kewenangan atas Sumber Daya Alam yang hidup di laut territorial di Nanggroe Aceh Darussalam.<br />b. Di bidang Usaha jasa, telah ada kegiatan pokok berupa :<br />a. pengadaan lahan atau;<br />b. pengadaaan/pembangu nan gedung/ruang perkantoran.<br /><br />c. Di bidang usaha pertanian telah ada kegiatan pokok berupa pengadaan lahan.<br />d. Di bidang perikanan telah ada kegiatan pokok, berupa :<br />a. izin penangkapan ikan paling jauh 12 mil laut diukur dari garis pantai kearah laut lepas dan/atau kearah perairan kepulauan untuk provinsi dan satu pertiga dan wilayah kewenangan daerah provinsi untuk daerah Kabupaten /Kota;<br />b. Izin penggunaan operasional kapal ikan dalam segala jenis dan ukuran;<br />c. Izin penggunaan air permukaan dan air laut.<br />(4) Penetapan jangka waktu penyelesaian proyek yang tercantum dalam surat Persetujuan Penanaman Modal, disesuaikan dengan skala investasi atau bidang usaha.<br />Pasal 7<br />Dalam pengajuan permohonan PMA dan PMDN, penentuan/pemilihan bidang usaha berdasarkan kepada :<br />a. Daftar bidang usaha tertutup dan terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanaman modal;<br />b. Petunjuk teknis pelaksanaan penanaman modal;<br />c. Bidang/jenis usaha menengah atau besar dengan syarat kemitraan;<br />d. Ketentuan lain yang diterbitkan oleh Gubernur.<br /><br />BAB III<br />PERMOHONAN PENANAMAN MODAL BARU<br />Bagian pertama<br />Penanaman Modal Asing<br />Pasal 8<br />(1) Permohonana penanaman modal baru dalam rangka PMA dapat diajukan oleh:<br />a. Warga Negara Asing dan/atau Bandan Hukum Asing/Perusahaan PMA, atau;<br />b. Warga Negara Asing dan/atau Bandan Hukum Asing/Perusahaan PMA bersama dengan warga negara indonesia.<br />(2) Permohonan penanaman Modal baru sebagaimana di maksud dalam ayat (1) diajukan kepada kepala BKPMD.<br /><br />(3) Persetujuan permohonan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk Surat Persetujuan Penanaman Modal Asing (PMA) dengan tembusan kepada :<br />a. Menteri Dalam Negeri;<br />b. Menteri yang membina Badan Usaha;<br />c. Menteri Keuangan;<br />d. Menteri Negara Lingkungan Hidup;<br />e. Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;<br />f. Gubernur Bank Indonesia;<br />g. Direktu Jenderal Teknis yang bersangkutan;<br />h. Direktur Jenderal Pajak;<br />i. Direktur Jenderal Bea & Cukai;<br />j. Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan;<br />k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Negara yang bersangkutan;<br />l. Kedutaan Besar Asing yang Bersangkutan;<br />m. Bupati/Walikota yang bersangkutan.<br />(4) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar, kecuali bidang-bidang usaha yang memerlukan konsultasi dengan Departemen/Instansi terkait.<br /><br />Bagian kedua<br />Penanaman Modal Dalam Negeri<br />Pasal 9<br />(1) Permohonan penanaman modal baru dalam rangka PMDN dapat diajukan oleh Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Firma (Fa), Koperasi, BUMN, BUMD, atau perorangan.<br />(2) Permohonan penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Kepala BKPMD.<br />(3) Persetujuan atas permohonan penanaman modal sebagaimana di maksud pada ayat (2) di terbitkan dalam bentuk Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SP-PMDN) dengan tembusan kepada :<br />a. Menteri Dalam Negeri;<br />b. Menteri yang membina bidang Usaha penanaman Modal yang bersangkutan;<br />c. Menteri Keuangan;<br />d. Menteri Negara Lingkungan Hidup;<br />e. Menteri Negara Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah;<br />f. Gubernur Bank Indonesia;<br />g. Direktu Jenderal Teknis yang bersangkutan;<br />h. Direktur Jenderal Pajak;<br />i. Direktur Jenderal Bea & Cukai;<br />j. Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan;<br />k. Bupati/Walikota yang bersangkutan.<br />(3) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 diterbitkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar, kecuali bidang-bidang usaha yang memerlukan konsultasi dengan Departemen/Instansi terkait.<br /><br />Bagian Ketiga<br />Ketentuan Khusus Bagi Bidang Usaha Dan Kegiatan Usaha Tertentu Pertambangan Di Luar Minyak Dan Gas Bumi Dalam Angka Penanaman Modal Dalam Negeri<br /><br />Pasal 10<br />(1) Permohonan penanaman modal baru dalam PMDN di bidang usaha pertambangan diluar minyak dan gas bumi untuk golongan bahan galian strategis dan bahan galian vital, diajukan dengan melampirkan Kuasa Pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.<br />(2) Permohonan penanaman modal baru dalam rangka PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Kepala BKPMD dengan melampirkan Kuasa Pertambangan/ Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) yang dikeluarkan oleh/Gubernur/ Bupati/Walikota/ sesuai kewenangannya.<br />(3) Persetujuan dan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan dalam bentuk Surat Persetujuan PMDN, dengan tembusan kepada pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).<br />(4) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.<br /><br /><br />(5) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal SP-PMDN diterbitkan tidak ada realisasi proyek dalam bentuk kegiatan nyata sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, maka surat persetujuan PMDN tersebut batal demi hukum.<br />Pasal 11<br />(1) Permohonan penanaman modal baru dalam rangka PMDN khusus dibidang pertambangan batubara dilakukan dengan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).<br />(2) Rancangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara disiapkan oleh Gubernur/Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangan, bersama calon penanam modal.<br />(3) Berdasarkan Rancangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BKPMD menyampaikan Pendapat kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.<br />(4) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang telah ditandatangani oleh Gubernur/Bupati/ Walikota dengan calon penanaman modal diperlukan sama seperti Surat Persetujuan PMDN yang diterbitkan oleh Kepala BKPMD.<br />(5) Rencana investasi untuk pelakasanaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara beserta fasilitasnya secara bertahap diajukan kepada Kepala BKPMD dilampiri dengan rekomendasi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.<br /><br />Bagian Keempat<br />Pertambangan di Luar Minyak dan Gas Bumi<br />Dalam Rangka Penanaman Modal Asing<br /><br />Pasal 12<br />(1) Permohonan penanaman modal baru dalam rangka PMA dibidang usaha pertambangan di luar minyak dan gas bumi dilaksanakan dalam bentuk Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara antara calon penanam modal dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral/Gubernur/ Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.<br />(2) Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara diperlukan sama seperti Surat Persetujuan PMA.<br /><br />(3) Rencana investasi untuk pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara beserta fasilitasnya secara bertahap diajukan kepada kepala BKPMD dilampiri dengan rekomendasi Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam<br />Pasal 13<br />Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berhak menguasai 70 % hasil dari semua cadangan hidrokarbon dan Sumber Daya Alam (SDA) lainnya yang ada disaat ini dan yang akan datang di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam maupun Laut Territorial sekitar Nanggroe Aceh Darussalam.<br /><br />Bagian keempat<br />Kantor Perwakilan Perusahaan Asing<br />Pasal 14<br />(1) Kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) di luar bidang keuangan wajib memperoleh izin dari BKPMD<br />(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BKPMD.<br />(3) Izin kegiatan KPPA diterbitkan dalam bentuk Surat Izin yang ditandatangani oleh Kepala BKPMD, dengan tembusan kepada :<br />a. Menteri keuangan;<br />b. Menteri Perindustrian dan Perdagangan;<br />c. Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi;<br />d. Kepala Perwakilan RI dinegara asal perusahaan asing;<br />e. Duta besar/kepala perwakilan dari negara asal perusahaan asing di Jakarta;<br />f. Bupati/Walikota.<br />(4) Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />BAB IV<br />KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS<br />Pasal 15<br />(1) Penduduk Nanggroe Aceh Darussalam dapat melakukan perdagangan secara bebas dalam wilayah negara republik Indonesia melalui darat, laut dan udara tanpa hambatan pajak, tarif ,bea atau hambatan perdagangan lainnya.<br />(2) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melaksanakan pembangunan dan pengelolaan semua pelabuhan laut dan pelabuhan udara dalam wilayah Nanggroe Aceh Darussalam.<br />(3) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berhak menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing melalui darat, laut dan udara.<br />(4) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berhak menetapkan dan memungut pajak daerah untuk membiayai kegiatan internal yang resmi, Nanggroe Aceh Darussalam berhak melakukan perdagangan dan bisnis secara internal dan eksternal serta menarik investasi dan wisatawan asing secara langsung ke Nanggroe Aceh Darussalam.<br /><br />BAB V<br />IZIN USAHA / IZIN USAHA TETAP<br />Pasal 16<br />(1) Perusahaan penanaman modal wajib memiliki izin usaha/izin usaha tetap untuk dapat memulai pelaksanan kegiatan operasi / produksi.<br />(2) Permohonan untuk memperoleh Izi Usaha / Izin Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada kepala BKPMD.<br />(3) Bagi perusahaan yang berproduksi di kawasan industri apabila memerlukan izin usaha / izin usaha tetap agar mengajukan permohonan kepada Kepala BKPMD.<br />(4) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan dalam bentuk surat izn usaha / izin usaha tetap, ditandatangani oleh Kepala BKPMD, dengan tembusan kepada pejabat-pejaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) untuk PMA dan Pasal 9 ayat (3) untuk PMDN.<br />(5) Surat izin usaha / izin usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.<br /><br />(6) Surat izin usaha / surat izin usaha tetap berlaku selama 30 (tiga puluh) tahun sejak produksi dimulai bagi perusahaan PMA dan PMDN berlaku selama perusahaan berproduksi / beroperasi.<br />BAB VI<br />PERMOHONAN PERLUASAN PENANAMAN MODAL<br />Pasal 17<br />(1) Permohonan perluasan penanaman modal dalam rangka PMA/PMDN diajukan oleh perusahaan PMA/PMDN yang telah berproduksi, kepada kepala BKPMD.<br />(2) Dalam hal jenis produksi perluasan berbeda dengan proyek sebelumnya atau lokasi perluasan usahanya berada dalam kabupaten / kota yang berbeda dengan proyek sebelumnya, permohonan perluasan dapat diajukan tanpa dipersyaratkan memiliki izin usaha / izin usaha tetap atas proyek sebelumnya.<br />(3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) diterbitkan Surat Persetujuan (SP) Perluasan yang ditandatangani oleh Kepala BKPMD, dengan tembusan kepada pejabat- pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) untuk PMA dan Pasal 9 ayat (3) untuk PMDN<br />(4) Surat Persetujua Perluasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar kecuali bidang-bidang usaha yang memerlukan konsultasi dengan Departemen / instansi terkait.<br />BAB VII<br />PERUBAHAN PENANAMAN MODAL<br />Bagian Pertama<br />Persyaratan Umum Bagi Permohonan Perubahan<br />Pasal 18<br />(1) Perubahan atas ketentuan proyek dalam rangka PMA/PMDN wajib memperoleh persetujuan Kepala BKPMD<br />(2) Perubahan atas ketentuan proyek yang wajib memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :<br />a. perubahan lokasi proyek;<br />b. perubahan bidang usaha dan jenis produksi (baik Jenis ataupun kapasitas);<br />c. perubahan penggunaan tenaga kerja asing;<br />d. perubahan investasi dan sumber pembiayaan;<br />e. perubahan kepemilikan saham perusahaan PMA;<br />f. perubahan Status Perusahaan PMA menjadi perusahaan PMDN;<br />g. perubahan status perusahaan PMDN atau Non – PMDN/PMA menjadi perusahaan PMA;<br />h. perpanjangan waktu penyelesaian proyek;<br />i. penggabungan perusahaan (merger).<br />(4) Perubahan atas proyek diluar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberitahukan secara tertulis kepada kepala BKPMD.<br />(5) Setiap permohonan harus ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau direksi yang berwenang atau pihak yang diberi kuasa disertai dengan surat kuasa.<br /><br />Bagian Kedua<br />Perubahan Lokasi Proyek<br />Pasal 19<br />(1) Permohonan perluasan lokasi proyek bagi perusahaan PMA/PMDN diajukan kepada kepala BKPMD.<br />(2) Persetujuan atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Surat Persetujuan Perubahan Lokasi dengan tembusan kepada pejabat-pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) untuk PMA dan Pasal 9ayat (3) untuk PMDN.<br />(3) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan selambat-lambatnya 7 (hari) kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.<br />Bagian Ketiga<br />Perubahan Bidang Usaha, Jenis dan Kapasitas Produksi<br />Pasal 20<br />(1) Permohonan perubahan bidang usaha, jenis dan kapasitas produksi perusahaan PMA/PMDN diajukan kepada kepala BKPMD.<br />(2) Persetujuan atas permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Surat Persetujuan Perubahan Bidang Usaha, Jenis dan Kapasitas Produksi, dengan tembusan kepada Instansi Terkait.<br />(3) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.<br /><br /><br />Bagian Keempat<br />Perubahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing<br />Pasal 21<br />(1) Permohonan perubahan penggunaan Tenaga Kerja Asing perusahaan PMA/PMDN diajukan kepada Kepala BKPMD.<br />(2) Persetujuan atas permohonan penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Surat Persetujuan Perubahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dengan tembusan kepada instansi terkait.<br />(3) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.<br />Bagian Kelima<br />Perubahan Investasi dan Sumber Pembiayaan<br />Pasal 22<br />(1) Permohonan perubahan Investasi atas mesin-mesin/ peralatan yang berfasilitas dan sumber pembiayaan perusahaan PMA/PMDN diajukan kepada Kepala BKPMD.<br />(2) Persetujuan atas permohonan perubahan Investasi dan sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Surat Persetujuan Perubahan Investasi dan Sumber Pembiayaan, dengan tembusan kepada instansi terkait.<br />(3) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.<br />Bagian Keenam<br />Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing<br />Pasal 23<br />(1) Permohonan Perubahan Kepemilikan Saham bagi perusahaan PMA diajukan kepada Kepala BKPMD.<br />(2) Persetujuan perubahan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Surat Persetujuan Perubahan Kepemilikan Saham dengan tembusan kepada Instansi terkait.<br />(3) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.<br /><br />Bagian Ketujuh<br />Perubahan Status Perusahaan Penanaman Modal Asing<br />Menjadi Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri<br />Pasal 24<br />(1) Perusahaan PMA yang seluruh sahamnya telah dimiliki oleh peserta/pemegang saham Indonesia wajib mengajukan permohonan perubahan status menjadi PMDN untuk memperoleh persetujuan dari Kepala BKPMD.<br />(2) Persetujuan Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Surat Persetujuan Perubahan Status Perusahaan dengan tembusan kepada Instansi terkait.<br />(3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.<br />(4) Bagi perusahaan yang telah memiliki Surat Izin Usaha Tetap dalam rangka PMA, setelah berubah status menjadi PMDN, wajib mengajukan permohonan perubahan Surat Izin Usaha/Izin Usaha Tetap dalam rangka PMDN kepada Kepala BKPMD.<br />(5) Persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.<br /><br />Bagian Kedelapan<br />Perubahan Status Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Atau<br />Non - Penanaman Modal Dalam Negeri ( Non-PMDN) Atau Penanaman Modal Asing (PMA) Menjadi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)<br /><br />Pasal 25<br />(1) Perusahaan PMDN atau yang telah sah berbadan hukum yang sahamnya dibeli oleh perusahaa PMA dan atau berbadan hukum asing dan atau warga negara asing, wajib mengajukan permohonan perubahan status menjadi PMA kepada kepala BKPMD.<br /><br />(2) Pembelian saham perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila bidang usaha perusahaan dimaksud tidak dinyatakan tertutup bagi penanaman modal yang dalam penyertaan modal perusahaan ada kepemiliikan saham asing.<br />(3) Persetujuan atas permohoan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Surat Persetujuan Perubahan Status, dengan tembusan kepada instansi terkait.<br />(4) Surat Pesetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohoan yang lengkap dan benar.<br />(5) Bagi perusahaaan yang telah memiliki surat izin Usaha / Izin Usaha Tetap dalam rangka PMDN atau Non- PMA, setelah berubah status menjadi PMA, wajib mengajukan permohonan perubahan Surat Izin Usaha / Izin usaha Tetap dalam rangka PMA kepada Kepala BKPMD<br />(6) Persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.<br /><br />Bagian Kesembilan<br />Perpanjangan Waktu Penyelesaian Proyek<br />Pasal 26<br />(1) Perpanjangan waktu penyelesaian proyek perusahaan PMA/PMDN yang masa berlakunya akan berakhir dan belum berproduksi komersial, wajib mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyelesaian proyek kepada Kepala BKPMD.<br />(2) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Surat Persetujuan Perpanjangan Waktu Penyelesaian proyek, dengan tembusan kepada instansi terkait.<br />(3) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.<br /><br /><br /><br /><br /><br />Bagian Kesepuluh<br />Penggabungan Perusahaan (Merger)<br />Pasal 27<br />(1) Perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha sebagai akibat terjadinya penggabungan perusahaan (merger), wajib memperoleh persetujuan dari kepala BKPMD.<br />(2) Perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha maupun yang akan menggabung harus sudah mempunyai neraca perhitungan laba rugi meliputi 3 (tiga) tahun terakhir.<br />(3) Status perusahaan setelah penggabungan (merger), ditentukan oleh status perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha :<br />a. Dalam hal perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha adalah perusahaan PMDN dan setelah penggabungan (merger) tidak ada warga negara asing dan/atau badan hukum asing dan/atau perusahaan PMA sebagai pemegang saham, status perusahaan tetap PMDN;<br />b. Dalam hal perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha adalah perusahaan PMDN atau Non - PMDN/PMA dan setelah penggabungan (merger) terdapat warga negara asing dan/atau perusahaan PMA sebagai pemegang saham, status perusahaan tetap PMA;<br />c. Dalam hal perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha adalah perusahaan PMA, status perusahaan tetap PMA.<br />(4) Perusahaan yang akan meneruskan kegiatan usaha yang sebagian saham perusahaan dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dan/atau perusahaan PMA, tidak diizinkan memasuki kegiatan usaha yang dinyatakan tertutup bagi penanaman modal yang dalam modal perusahaan ada kepemilikan saham asing.<br />(5) Dalam hal perusahaan yang akan menggabung masih mempunyai proyek perluasan dalam tahap pembangunan/ konstruksi dimana sebagian mesin/peralatan sudah diimpor, perusahaan yang akan meneruskan kegiatan usaha harus terlebih dahulu mengajukan permohonan perluasan bidang usaha atas kegiatan usaha yang masih dalam tahap pembangunan/ konstruksi.<br />(6) Fasilitas fiskal yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan yang menggabung dan belum dimanfaatkan dinyatakan batal dan tidak dapat dimanfaatkan lebih lanjut oleh perusahaan yang meneruskan kegiatan usahanya.<br /><br />(7) Persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh BKPMD dalam bentuk Surat Persetujuan, dengan tembusan kepada instansi terkait.<br />(8) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterbitkan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.<br /><br />BAB VII<br />TENAGA KERJA<br />Bagian Pertama<br />Penggunaan Tenaga Kerja Asing<br />Pasal 28<br />(1) Tenaga kerja asing dapat bekerja di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam setelah memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan setelah pemberi kerja membuat rencana pengguna tenaga asing sesuai dengan qanun yang disahkan oleh instansi Pemerintah Aceh yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan.<br />(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diberikan untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu setelah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Aceh.<br />(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin untuk jabatan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu serta memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atur dalam Qanun Nanggroe Aceh Darussalam.<br /><br />Bagian kedua<br />Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.<br />Pasal 29<br />(1) Perusahaan PMA/PMDN yang akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib memiliki Pengesahaaan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).<br />(2) Permohonan untuk memperoleh Pengesahaan RPTKA sebagaimana yang di maksud pada ayat (1) diajukan kepada kepala BKPMD.<br />(3) Pengesahan RPTKA di terbitkan dalam bentuk Surat Keputusan Pengesahan RPTKA dengan tembusan kepada instansi terkait.<br />(4) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di terbitkan selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja sejak diterimanaya permohonan yang lengkap dan benar.<br />Pasal 30<br />(1) TKA yang bekerja pada perusahaan PMA/PMDN dan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang sudah siap datang ke Indonesia wajib memiliki Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Republik Indonesia.<br />(2) Untuk mendapatkan VITAS sebagimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus memiliki rekomendasi untuk memperoleh visa untuk maksud kerja (rekomendasi TA.01) dari BKPMD dengan berpedoman kepada ketentuan instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian.<br />(3) Rekomendasi TA.01 atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di terbitkan oleh BKPMD kepada Direktur Jenderal Imigrasi.<br />(4) Surat Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di terbitkan selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja sejak di terimanya permohonan yang lengkap dan benar.<br />(5) Direktoral Jenderal Imigrasi berdasarkan Rekomendasi TA.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberitahukan Kantor Perwakilan RI untuk mengeluarkan VITAS bagi TKA yang bersangkutan.<br />(6) Setelah TKA yang bersangkutan memperoleh VITAS, perusahaan Pengguna mengajukan permohonan penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) kepada kantor Imigrasi setempat dengan menggunakan formulir KITAS dan melampirkan bukti kartu embarkasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah TKA yang bersangkutan datang ke Indonesia.<br />Pasal 31<br />(1) Bagi TKA yang masa berlaku IMTA-nya akan berakhir, perusahaan pengguna wajib mengajukan permohonan perpanjangan IMTA kepada BKPMD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.<br />(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 30 (tiga puluh ) hari sebelum SP- IMTA dari TKA yang bersangkutan berakhir masa berlakunya.<br />(3) Surat Keputusan perpanjangan IMTA sebgaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan selambat-lambatnya 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.<br /><br />(5) Perusahaan pengguna wajib mengajukan permohonan kepada Kepala BKPMD, untuk perubahan pengguna TKA yang melakukan pindah jabatan, rangkap jabatan, alih perusahaan pengguna (sponsor) atau pindah lokasi.<br />Pasal 32<br />(1) TKA diluar Direksi dan Komisaris yang telah bekerja selama 5 (lima) tahun berturut-turut diwilayah Republik Indonesia harus keluar dari wilayah Republik Indonesia dengan status Exit Permit Only (EPO).<br />(2) Apabila TKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih diperlukan oleh perusahaan pengguna, maka perusahaan pengguna wajib menempuh prosedur sebagamana dimaksud dalam Pasal 28 dan berdasarkan RPTKA yang berlaku di lengkapi dengan rekaman bukti EPO.<br />Pasal 33<br />(1) Perusahaan PMA/PMDN dapat mendatangkan TKA yang akan digunakan sejak persiapan/perencana an proyek (bukan erector), dengan mengajukan permohonan kepada kepala BKPMD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<br />(2) TKA yang digunakan oleh perusahaan pengguna maupun kontraktor hanya dalam masa kontruksi/pembangun an fisik pabrik (erector) termasuk pemasangan mesin-mesin, pengesahan RPTKA dan permohonan IMTA diajukan ke BKPMD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.<br />Pasal 34<br />(1) Setiap investor yang melakukan kegiatan penanaman modal di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, berkewajiban/ berwenang mengadakan pendidikan dan pelatihan ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan tempat bekerja.<br />(2) Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan hukum dan kesejahteraan.<br />(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban bagi tenaga kerja dan tata cara perlindungan diatur dalam peraturan perundng-undangan yang berlaku.<br /><br />Bagian Ketiga<br />Penggunaan Tenaga Kerja Daerah<br />Pasal 35<br />(1) Setiap tenaga kerja Nanggro Aceh darussalam mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di Nanggroe Aceh Darussalam.<br />(2) Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten/kota memberikan kesempatan dan Perlindungan secara hukum dalam hal kerja.<br /><br />Pasal 36<br />(1) Setiap Investor yang melakukan kegiatan penanaman modal, tidak dibenarkan mempekerjakan Tenaga Kerja dari luar Daerah Nanggroe Aceh Darussalm selama Tenaga Kerja tersebut tersedia di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.<br />(2) Apabila tenaga kerja tersebut tidak tersedia di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di datangkan dari luar Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.<br /><br />Bagian ketiga<br />Perubahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing<br />Pasal 37<br />(1) Permohonan perubahan penggunaan Tenaga Kerja Asing perusahaan PMA/PMDN diajukan kepada Kepala BKPMD.<br />(2) Persetujuan atas permohonan penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Surat Persetujuan Perubahan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dengan tembusan kepada instansi terkait.<br />(3) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.<br />BAB IX<br />FASILITAS DAN IZIN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL<br />Bagian Pertama<br />Impor Barang Modal<br />Pasal 38<br />(1) Setiap Investor yang melakukan kegiatan penanaman modal, tidak dibenarka menggunakan fasilitas dari luar Nanggroe Aceh Darussalam selama fasilitas tersebut tersedia di Nanggroe Aceh Darussalam melalui darat, laut dan udara.<br />(2) Sehubungan ayat (1), apabila fasilitas tersebut tidak tersedia di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam , dapat di datangkan dari luar Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melalui darat, laut, dan udara<br />Pasal 39<br />(1) Permohonan persetujuan fasilitas atas impor barang modal bagi perusahaan PMA/PMDN, diajukan kepada Kepala BKPMD.<br /><br />(2) Persetujuan pemberian fasilitas atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tandatangani oleh Kepala BKPMD atas nama Menteri Keuangan dalam bentuk Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Pembebasan/Keringan an Bea Masuk Atas Pengimporan Barang Modal (SP Pabean) disertai lampiran Daftar Induk Barang Modal, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Instansi Teknis.<br />(3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.<br />(4) Jangka waktu berlakunya pemberian Fasilitas Pabean Barang Modal disesuaikan dengan jangka waktu penyelesaian proyek.<br />(5) Dalam hal waktu pemberian fasilitas yang tercantum dalam Surat Persetujuan Fasilitas atas Impor Barang Modal telah berakhir, maka untuk perpanjangan Surat Persetujuan Fasilitas atas Impor Barang Modal tersebut, perusahaan yang bersangkutan terlebih dahulu mengajukan permohonan perpanjangan waktu penyelesaian proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.<br />(6) Permohonan perubahan dan / atau penambahan atas persetujuan pengimporan barang modal yang telah dimiliki diajukan kepada kepala BKPMD, dan persetujuan diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.<br />(7) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 dapat diberikan apabila nilai barang modal seluruhnya tidak menjadi lebih besar dari nilai barang modal yang tercantum dalam surat Persetujuan (SP – PMA / PMDN).<br />(8) Apabila barang modal (mesin-mesin peralatan) yang telah di impor sebagaimana di maksud pada ayat (2) akan di re-ekspor, maka perusahaan mengajukan surat permohonan kepada Kepala BKPMD untuk selanjutnya diterbitkan Surat Rekomendasi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk re-ekspor tersebut.<br />Bagian Kedua<br />Impor Bahan Baku / Penolong<br />Pasal 40<br />(1) Bahan baku/penolong tidak dibenarkan dibawa dari luar Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, selama bahan baku/penolong tersebut tersedia di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, melalui darat, laut dan udara<br />(2) Apabila bahan baku penolong tidak tersedia di Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didatangkan dari luar provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, melalui darat, laut dan udara.<br />Pasal 41<br />(1) Permohonan persetujuan fasilitas atas impor bahan baku/penolong bagi perusahaan PMA / PMDN diajukan kepada kepala BKPMD.<br />(2) Persetujuan pemberian fasilitas atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tandatangani oleh Kepala BKPMD atas nama Menteri Keuangan, dalam bentuk Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Pembebasan / Keringanan Bea Masuk atau Pengimporan Bahan Baku / Penolong (SP Pabean) dengan lampiran Daftar Induk BahanBaku / Penolong, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Instansi Teknis.<br />(3) Surat Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ) diterbitkan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.<br />(4) Bagi perusahaan yang belum memiliki Surat Izin Usaha/Izin Usaha Tetap, baik dalam rangka PMA maupun PMDN, diberikan fasilitas pengimporan bahan baku / penolong untuk kebutuhan 1 (satu) tahun produksi dengan jangka waktu pengimporan 1 (satu) tahun. Tambahan bahan baku untuk tahun kedua dapat diberikan setelah perusahaan memiliki Surat Izin Usaha/Izin Usaha Tetap, dengan perpanjangan jangka waktu pengimporan selama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya SP Pabean pertama.<br />(5) Perusahan yang telah memiliki Surat Izin Usaha / Izin Usaha Tetap, baik dalam rangka PMA maupun PMDN diberikan fasilitas pengimporan bahan baku / penolong bahan baku / penolong untuk kebutuhan 2 (dua) tahun produksi dengan jangka waktu pengimporan diberikan sekaligus selama 2 (dua) Tahun.<br />(6) Perusahaan yang telah memperoleh fsilitas bahan baku/penolong, apabila belum menyelesaikan impornya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun diberikan perpanjangan jangka waktu impor selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Perpanjangan Fasilitas Pabean.<br /><br />Bagian Ketiga<br />Angka pengenal Importir Terbatas (APIT)<br />Pasal 42<br />(1) Perusahaan PMA / PMDN yang akan melaksanakan sendiri pengimporan barang modal dan/atau bahan baku/ penolong, wajib memiliki Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT).<br /><br />(2) Permohonan untuk memperoleh APIT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala BKPMD.<br />(3) APIT sebagaiamna dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh Kepala BKPMD atas nama Menteri Perdagangan dalam bentuk Surat Keputusan dan Kartu APIT, disampaikan kepada pemohon dengan keputusan kepada Menteri Perindustrian dan perdagangangan, Direktur Jenderal Perdagangan Internasional u.p. Direktur Impor, Bank Indonesia Bagian Ekspor Impor, Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak.<br />(4) Permohonan APIT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.<br />(5) APIT berlaku sejak ditetapkan dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia, selama perusahaan yang bersangkutan masih berproduksi / beroperasi.<br />(6) Perusahaan yang kegiatannya termasuk di bidang perdagangan dan yang akan mengimpor barang-barang yang akan diperdagangkan, maka APIT yang telah di miliki berlaku juga sebagai Angka Pengenal Importir Umum (APIU) dan berlaku selama 5 (lima ) tahun.<br />(7) Untuk setiap perubahan APIT meliputi nama perusahaan, alamat, NPWP, direksi perusahaaan atau penandatangan dokumen impor wajib memperoleh persetujuan dari BKPMD.<br />BAB X<br />SANKSI<br />Pasal 43<br />(1) Permohonan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Qanun ini tidak dikeluarkannya persetujuan/ perizinan sebagaimana dimohonkan.<br />(2) Apabila pemohon dengan sengaja memalsukan data dan/atau dokumen yang di lampirkan maka permohonan yang bersangkutan menjadi tidak sah dan persetujuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat di batalkan dan yang bersangkutan dapat di kenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.<br />BAB XI<br />KETENTUAN PERALIHAN<br />Pasal 44<br />(1) Semua persetujuan dan perizinan pelaksanaan penanaman modal yang telah di terbitkan sebelum berlakunya Qanun ini dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya Surat Persetujuan / Izin Pelaksanaan Berakhir.<br />(2) Semua Permohonan penanaman modal baru, perluasan dan perubahan serta perizinan pelaksanaan dalam rangka PMA/PMDN yang belum memperoleh persetujuan dari BKPMD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada saat berlakunya Qanun ini, tetap di proses dan di selesaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Qanun ini.<br />(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD).<br />BAB XII<br />KETENTUAN PENUTUP<br />Pasal 45<br />Dengan berlakunya Qanun ini, maka Keputusan Menteri Negara Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Nomor 57 / SK /2004 tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing, dinyatakan tidak berlaku.<br />Pasal 46<br />Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br /><br />Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.<br /><br />Di tetapkan di : Banda Aceh<br />pada tanggal : September 2006<br />Ditetapkan di Banda Aceh<br />pada tanggal 2006<br />1427<br />PJ. GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM,<br /><br /><br /><br />MUSTAFA ABUBAKAR<br /><br />Diundangkan di Banda Aceh<br />pada tanggal 2006<br />1427<br /><br />SEKRETARIS DAERAH ACEH<br /><br /><br /><br />HUSNI BAHRI TOB<br /><br /><br />LEMBARAN DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN 2006 NOMOR ….<br /><br />PENJELASAN ATAS<br />QANUN PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM<br />NOMOR TAHUN 2006<br />TENTANG<br /><br />PENANAMAN MODAL DALAM RANGKA PENANAMAN MODAL ASING (PMA)<br />DAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN)<br />DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM<br /><br /><br />I. PENJELASAN UMUM<br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br /><br />II. PASAL DEMI PASAL<br />Pasal 1<br />Cukup Jelas<br />Pasal 2<br />Cukup Jelas<br />Pasal 3<br />Cukup Jelas<br />Pasal 4<br />Cukup Jelas<br />Pasal 5<br />Cukup Jelas<br />Pasal 6<br />Cukup Jelas<br />Pasal 7<br />Cukup Jelas<br />Pasal 8<br />Cukup Jelas<br />Pasal 9<br />Cukup Jelas<br /><br />Pasal 10<br />Cukup Jelas<br />Pasal 11<br />Cukup Jelas<br />Pasal 12<br />Cukup Jelas<br />Pasal 13<br />Cukup Jelas<br />Pasal 14<br />Cukup Jelas<br />Pasal 15<br />Cukup Jelas<br />Pasal 16<br />Cukup Jelas<br />Pasal 17<br />Cukup Jelas<br />Pasal 18<br />Cukup Jelas<br />Pasal 19<br />Cukup Jelas<br />Pasal 20<br />Cukup Jelas<br />Pasal 21<br />Cukup Jelas<br />Pasal 22<br />Cukup Jelas<br />Pasal 23<br />Cukup Jelas<br />Pasal 24<br />Cukup Jelas<br />Pasal 25<br />Cukup Jelas<br />Pasal 26<br />Cukup Jelas<br />Pasal 27<br />Cukup Jelas<br />Pasal 28<br />Cukup Jelas<br />Pasal 29<br />Cukup Jelas<br />Pasal 30<br />Cukup Jelas<br /><br />Pasal 31<br />Cukup Jelas<br />Pasal 32<br />Cukup Jelas<br />Pasal 33<br />Cukup Jelas<br />Pasal 34<br />Cukup Jelas<br />Pasal 35<br />Cukup Jelas<br />Pasal 36<br />Cukup Jelas<br />Pasal 37<br />Cukup Jelas<br />Pasal 38<br />Cukup Jelas<br />Pasal 39<br />Cukup Jelas<br />Pasal 40<br />Cukup Jelas<br />Pasal 41<br />Cukup Jelas<br />Pasal 42<br />Cukup Jelas<br />Pasal 43<br />Cukup Jelas<br />Pasal 44<br />Cukup Jelas<br />Pasal 45<br />Cukup Jelas<br />Pasal 46<br />Cukup Jelas<br /><br />Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor .....<br /><br /><p class="poweredbyperformancing">Powered by <a href="http://scribefire.com/">ScribeFire</a>.</p></div> </ span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8596037894508445623.post-11012365578717788402007-04-23T12:03:00.001+07:002007-05-20T12:02:48.907+07:00New South Wales Election (learning Case for Aceh) - 1<div xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml">Sebenarnya kalau kita mau jujur di Indonesia juga tidak terlalu sulit<br />untuk menerapkan system penyelengaraan Pemilu sebagaimana yang<br />dilakukan di Negara Maju.Bila kita beralasan soal dana, selama ini<br />untuk penyelengaraan pemilu juga tidak terkendala oleh masalah<br />keuangan,hal dimungkinkan karena komiisi anggaran di DPR/DPRD akan<br />sangat mudah mengetuk palu persetujuan bagi segala dana yang<br />dibutuhkan sesuai yang diajukan KPU/KIP lewat pemerintah, sehingga<br />pemerintah tinggal mengeluarkan saja dana tersebut sesuai yang<br />diputuskan DPR/DPRD.<br />Disamping itu tenaga2 ahli bidang IT, hukum dan politik juga sudah<br />sangat memadai di Indonesia.<br />Jadi sangat keliru jika ke-2 hal tersebut diatas selalu digunakan<br />sebagai alasan bahwa kita tidak mungkin menyelengarakan pemilu<br />seperti LN.<br /><br /><span class="fullpost"><br />Mungkin yang sedikit kendala adalah masalah jaringan telekomunikasi<br />dan tansportasi yang tidak merata secara baik bagi seluruh wilayah,<br />sehingga data2 hasil perhitungan suara tidak dapat masuk ke pusat<br />data tingkat kabutapen/propinsi ataupun Nasional secara cepat<br />sebagaimana halnya di LN.<br /><br />Masalah UTAMA yang membedakan kita dengan LN dalam setiap<br />penyelengaraan pemilu adalah tidak adanya budaya siap merima<br />kekalahan (iklas dalam menerima kekalahan) dari setiap kandidat yang<br />ikut bekompetisi di Negara kita.Hal inilah yang nyata membedakan kita<br />dengan Luar Negeri.Umunya kita lihat,banyak kandidat kalah tidak<br />bijak dalam menerima hasil pemilu, sehingga dengan berbagai cara<br />mereka mengerahkan masa pendukungnya, yang pada akhirnya berbagai<br />masalah akan datang silih berganti yang terkait dengan pemilu yang<br />telah diadakan tersebut.<br /><br />Sebaliknya, kandidat2 di Negara Maju, begitu iklas dan jantan<br />menerima ke kelahannya,bahkan mengakui kekalahannya lewat media masa<br />untuk mengumumkan kepada rakyatnya. Mereka juga memberikan dukungan<br />yang iklas bagi kandidat pemenang untuk menjalankan pemerintahannya<br />hingga ke pemilu selanjutnya.<br /><br />Untuk kasus Aceh, walaupun tidak sempurna seperti di Negara maju,<br />Alhamdulillah kita juga patut bersyukur atas kesuksesan PILKADA Aceh<br />yang Desember lalu yang tidak ada kerusuhan ataupun korban<br />sebagaimana diperkirakan sebelumnya. Mungkin di orang Aceh masih<br />tebal rasa budaya menerima kekalahan dibandingkan daerah2 lainnya,<br />meskipun kita akui ada sedikit masalah di Tenggara Aceh yang belum<br />selesai hingga saat ini.<br /><br />Kasus PILKADA Tuban Jatim yang berakhir dengan kerusuhan, mungkin<br />bisa dijadikan sebagai salah contoh buruk penyelenggaraan pemilu di<br />Negara kita.<br /><br /><p class="poweredbyperformancing">Powered by <a href="http://scribefire.com/">ScribeFire</a>.</p></div> </span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8596037894508445623.post-55992000345290735102007-04-23T12:02:00.001+07:002007-05-20T12:03:15.587+07:00New South wales election (learning case for aceh)<div xmlns='http://www.w3.org/1999/xhtml'>Kenyataan umumnya masyarakat yg memiliki golden hands, and golden hearts adalah mereka yg na di negara2 maju, awak nyan nakeuh pendidikan yg sep dan ekonomi yg jroeh. A right direction dengan mudah jeut diterapkan. Tapi na shit masyarakat di negara maju yg memiliki golden hands tp tdk punya golden heart (dalam kasus kejahatan azazi manusia).<br /><br />Kesemrautan system (election, dll) ken hanya tejadi di aceh (ina), tp juga di banyak negara miskin (negara berkembang) lainnya.<br /><br /><span class="fullpost"><br />Bagi loen pribadi sep keuh sekedar meulumpoe mantong (hana berharap banyak) utk mendapatkan segala keteraturan dan kemudahan di aceh nanti lagee yg ka loen alami nyata sinoe di nagroe jepun.<br /><br />Contoh sgt sederhana;<br />Baroe-baroe nyoe lon pinah rumoh dari Ashiya City ke Kobe City (masih dalam saboh provinsi). Hana perlee surat pinah dan hana payah gantoe KTP lagee bak tanyoe, tp sep peleumah ktp bak kanto kecamatan lalu di catat alamat baru di bagian likot KTP pake pulpen plus stempel.<br /><br />Saboh teuk, lon harus rubah plat sepeda motor utk urusan asuransi seandainya terjadi kecelakaan. Prosesnya hanya 20 mnt, peulemah buku kepemilikan kendaraan, jok plat lama, isi form data, lalu segera di joek plat baru lengkap dg 3 jenis baut dan mor dg gratis hana dilakee biaya meubacut pih.<br /><br />Sesuatu yg payah tamelumpoe terjadi di indonesia.<br /><br />Jadi sekedar utk wacana pemikiran di forum nyoe jeutlah ta diskusikan, tp tdk (goh saat nya) diaplikasikan di alam nyata....<br /><br />Mohon maaf yg tdk berkenan<br /><br /><p class='poweredbyperformancing'>Powered by <a href='http://scribefire.com/'>ScribeFire</a>.</p></div> </ span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8596037894508445623.post-70522088439183323892007-04-23T11:57:00.001+07:002007-05-20T12:03:55.140+07:00Piagam Madinah dan Aceh<div xmlns='http://www.w3.org/1999/xhtml'>Ass wr wb.<br /><br />Pak Zaenal Arief yth, inilah teks piagam madinah itu,<br />mungkin dari teks ini kita dapat mengkaji ulang lagi<br />UUD 2002 ( Amandemen UUD45 di Tahun 2002). Kita<br />sesuaikan dengan fenomena politik, sosial, ekonomi,<br />budaya yang terjadi saat ini. Misal bagaimana dengan<br />situasi Aceh, perda-perda syariat mungkin lebih<br />tepatnya kalau disebut perda-perda yang Islami yang<br />berkembang diperbagai daerah, RUU Peradilan Militer,<br />RUU Perpajakan , RUU penanaman Modal, RUU Komponen<br />Cadangan & Komponen Pendukung Pertahanan Negara,Paket<br />RUU Politik, RUU Migas dsb,dsb yang kesemuanya akan<br />lahir ditengah proses pembelajaran para politisi kita<br />serta pembelajaran partai- partai politik yang<br />terkadang mengabaikan KEPENTINGAN NASIONAL sebagai<br />sebuah bangsa dan negara, bahkan cenderung terjebak<br />dalam kepentingan jangka pendek.<br /><br />Wass<br /><br />Eko Darminto<br /><br />Teks Piagam Madinah<br /><br />Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam,<br />Piagam Madinah diakui sebagai bentuk perjanjian dan<br />kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat Madinah<br />yang plural, adil, dan berkeadaban. Di mata para<br />sejarahwan dan sosiolog ternama Barat, Robert N.<br />Bellah, Piagam Madinah yang disusun Rasulullah itu<br />dinilai sebagai konstitusi termodern di zamannya, atau<br />konstitusi pertama di dunia.<br /><br />Berikut petikan lengkap terjemahan Piagam Madinah yang<br />terdiri dari 47 pasal:<br /><br /><span class="fullpost"><br />Preambule: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan<br />Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad,<br />Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin<br />(yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan<br />yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang<br />bersama mereka.<br /><br />Pasal 1: Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari<br />(komunitas) manusia lain.<br /><br />Pasal 2: Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy<br />sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu<br />membayar diat di antara mereka dan mereka membayar<br />tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di<br />antara mukminin.<br /><br />Pasal 3: Banu 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka,<br />bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti<br />semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan<br />dengan baik dan adil di antara mukminin.<br /><br />Pasal 4: Banu Sa'idah, sesuai keadaan (kebiasaan)<br />mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka<br />(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan<br />tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara<br />mukminin.<br /><br />Pasal 5: Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan)<br />mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka<br />(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan<br />tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara<br />mukminin.<br /><br />Pasal 6: Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan)<br />mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka<br />(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan<br />tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara<br />mukminin.<br /><br />Pasal 7: Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan)<br />mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka<br />(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan<br />tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara<br />mukminin.<br /><br />Pasal 8: Banu 'Amr Ibn 'Awf, sesuai keadaan<br />(kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di<br />antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku<br />membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan<br />adil di antara mukminin.<br /><br />Pasal 9: Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan)<br />mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka<br />(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan<br />tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara<br />mukminin.<br /><br />Pasal 10: Banu al-'Aws, sesuai keadaan (kebiasaan)<br />mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka<br />(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan<br />tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara<br />mukminin.<br /><br />Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan<br />orang yang berat menanggung utang di antara mereka,<br />tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran<br />tebusan atau diat.<br /><br />Pasal 12: Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat<br />persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa<br />persetujuan dari padanya.<br /><br />Pasal 13: Orang-orang mukmin yang takwa harus<br />menentang orang yang di antara mereka mencari atau<br />menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan<br />permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin.<br />Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun<br />ia anak dari salah seorang di antara mereka.<br /><br />Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang<br />beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak<br />boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk<br />(membunuh) orang beriman.<br /><br />Pasal 15: Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan)<br />diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya<br />mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada<br />golongan lain.<br /><br />Pasal 16: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti<br />kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang<br />(mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).<br /><br />Pasal 17: Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang<br />mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta<br />mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan<br />Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan<br />di antara mereka.<br /><br />Pasal 18: Setiap pasukan yang berperang bersama kita<br />harus bahu-membahu satu sama lain.<br /><br />Pasal 19: Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh<br />mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah.<br />Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk<br />yang terbaik dan lurus.<br /><br />Pasal 20: Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi<br />harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak<br />boleh bercampur tangan melawan orang beriman.<br /><br />Pasal 21: Barang siapa yang membunuh orang beriman dan<br />cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh,<br />kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap<br />orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.<br /><br />Pasal 22: Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang<br />mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari<br />Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat<br />kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau<br />menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan<br />mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat,<br />dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.<br /><br />Pasal 23: Apabila kamu berselisih tentang sesuatu,<br />penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa<br />jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.<br /><br />Pasal 24: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin<br />selama dalam peperangan.<br /><br />Pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani 'Awf adalah satu umat<br />dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan<br />bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini<br />berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri,<br />kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan<br />merusak diri dan keluarganya.<br /><br />Pasal 26: Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama<br />seperti Yahudi Banu 'Awf.<br /><br />Pasal 27: Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama<br />seperti Yahudi Banu 'Awf.<br /><br />Pasal 28: Kaum Yahudi Banu Sa'idah diperlakukan sama<br />seperti Yahudi Banu 'Awf.<br /><br />Pasal 29: Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama<br />seperti Yahudi Banu 'Awf.<br /><br />Pasal 30: Kaum Yahudi Banu al-'Aws diperlakukan sama<br />seperti Yahudi Banu 'Awf.<br /><br />Pasal 31: Kaum Yahudi Banu Sa'labah diperlakukan sama<br />seperti Yahudi Banu 'Awf, kecuali orang zalim atau<br />khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan<br />keluarganya.<br /><br />Pasal 32: Suku Jafnah dari Sa'labah (diperlakukan)<br />sama seperti mereka (Banu Sa'labah).<br /><br />Pasal 33: Banu Syutaybah (diperlakukan) sama seperti<br />Yahudi Banu 'Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan)<br />itu lain dari kejahatan (khianat).<br /><br />Pasal 34: Sekutu-sekutu Sa'labah (diperlakukan) sama<br />seperti mereka (Banu Sa'labah).<br /><br />Pasal 35: Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama<br />seperti mereka (Yahudi).<br /><br />Pasal 36: Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang),<br />kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi<br />(menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain).<br />Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan<br />itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia<br />teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan<br />(ketentuan) ini.<br /><br />Pasal 37: Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan<br />bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi<br />dan muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh<br />Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat.<br />Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak<br />menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya.<br />Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.<br /><br />Pasal 38: Kamu Yahudi memikul biaya bersama mukminin<br />selama dalam peperangan.<br /><br />Pasal 39: Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya "haram"<br />(suci) bagi warga Piagam ini.<br /><br />Pasal 40: Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan)<br />seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak<br />merugikan dan tidak khianat.<br /><br />Pasal 41: Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali<br />seizin ahlinya.<br /><br />Pasal 42: Bila terjadi suatu peristiwa atau<br />perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang<br />dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan<br />penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa<br />jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya<br />Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam<br />ini.<br /><br />Pasal 43: Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy<br />(Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.<br /><br />Pasal 44: Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam<br />menghadapi penyerang kota Yatsrib.<br /><br />Pasal 45: Apabila mereka (pendukung piagam) diajak<br />berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian<br />serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu<br />harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti<br />itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan<br />melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang<br />yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan<br />(kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.<br /><br />Pasal 46: Kaum yahudi al-'Aws, sekutu dan diri mereka<br />memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain<br />pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan<br />penuh dari semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya<br />kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan<br />(pengkhianatan) . Setiap orang bwertanggungjawab atas<br />perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan<br />dan memandang baik isi Piagam ini.<br /><br />Pasal 47: Sesungguhnya Piagam ini tidak membela orang<br />zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman,<br />dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang<br />zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang<br />berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW.<br /><br /><p class='poweredbyperformancing'>Powered by <a href='http://scribefire.com/'>ScribeFire</a>.</p></div> </ span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8596037894508445623.post-5445120184471696232007-04-23T11:53:00.001+07:002007-05-20T12:05:09.730+07:00Aceh History<div xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml">(catatan berikut ini disusun oleh Ahmad Sudirman dan dapat juga<br />diakses di alamat : <a href="http://www.dataphone.se/%7Eahmad/991128.htm">http://www.dataphone.se/~ahmad/991128.htm</a><br /><br />SEBELUM DINASTI USMANIYAH DI TURKI BERDIRI, KERAJAAN ISLAM SAMUDERA-<br />PASAI DI ACEH TELAH BERDIRI<br />Sebelum Dinasti Usmaniyah di Turki berdiri pada tahun 699 H-1341 H<br />atau bersamaan dengan tahun 1385 M-1923 M, ternyata nun jauh di<br />belahan dunia sebelah timur, di dunia bagian Asia, telah muncul<br />Kerajaan Islam Samudera-Pasai yang berada di wilayah Aceh yang<br />didirikan oleh Mara Silu yang segera berganti nama setelah masuk<br />Islam dengan nama Malik ul Saleh yang meninggal pada tahun 1297.<br />Dimana penggantinya tidak jelas, namun pada tahun 1345 Samudera-<br />Pasai diperintah oleh Malik ul Zahir, cucu Malik ul Saleh.<br /><br />KETIKA SRIWIJAYA-PALEMBANG-BUDDHA LEMAH, MUNCUL SAMUDERA-PASAI-ACEH-<br />ISLAM<br />Kedaulatan kerajaan Sriwijaya (684 M- 1377 M) dibawah dinasti<br />Syailendra dengan rajanya yang pertama Balaputera Dewa, yang<br />berpusat di Palembang Sumatera Selatan makin kuat dan daerahnya<br />makin luas, setelah daerah dan kerajaan Melayu, Tulang Bawang, Pulau<br />Bangka, Jambi, Genting Kra dan daerah Jawa Barat didudukinya<br />Ketika Sriwijaya sedang mencapai puncak kekuatannya, ternyata<br />mengundang raja Rajendrachola dari Cholamandala di India selatan<br />tidak bisa menahan nafsu serakahnya, maka pada tahun 1023 lahirlah<br />serangan dari raja India selatan ini kepada Sriwijaya. Ternyata<br />dinasti Syailendra ini tidak mampu menahan serangan tentara Hindu<br />India selatan ini, raja Sriwijaya ditawannya dan tentara Chola dari<br />India selatan ini kembali ke negerinya. Walaupun Sriwijaya bisa<br />dilumpuhkan, tetapi tetap kerajaan Buddha ini hidup sampai pada<br />tahun 1377.<br /><span class="fullpost"><br />Disaat-saat Sriwijaya ini lemah, muncullah kerajaan Islam Samudera-<br />Pasai di Aceh dengan rajanya Malik ul Saleh dan diteruskan oleh<br />cucunya Malik ul Zahir.<br /><br />POLITIK SAMUDERA-PASAI-ISLAM BERTENTANGAN DENGAN POLITIK GAJAH MADA-<br />MAJAPAHIT-SYIWA-PALAPA<br />Gajah Mada yang diangkat sebagai patih di Kahuripan (1319-1321)<br />oleh raja Jayanegara dari Majapahit. Dan pada tahun 1331, naik<br />pangkat Gajah Mada menjadi Mahapatih Majapahit yang diangkat oleh<br />raja Tribuana Tunggadewi.<br />Ketika pelantikan Gajah Mada menjadi Mahapatih Majapahit inilah<br />keluar ucapannya yang disebut dengan sumpah palapa yang<br />berisikan "dia tidak akan menikmati palapa sebelum seluruh Nusantara<br />berada dibawah kekuasaan kerajaan Majapahit".<br />Ternyata dengan dasar sumpah palapanya inilah Gajah Mada merasa<br />tidak senang ketika mendengar dan melihat bahwa Samudera-Pasai-Islam<br />di Aceh makin berkembang dan maju.<br />Pada tahun 1350 Majapahit menggempur Samudera-Pasai dan<br />mendudukinya. 27 tahun kemudian pada tahun 1377 giliran Sriwijaya<br />digempurnya, sehingga habislah riwayat Sriwijaya sebagai negara<br />buddha yang berpusat di Palembang ini.<br /><br />GILIRAN MAJAPAHIT-HINDU DIGEMPUR DEMAK-ISLAM<br />Ketika raja Hayam Wuruk dari Majapahit meninggal tahun 1389,<br />digantikan oleh putrinya Kusumawardani dan suaminya. Ternyata pada<br />masa ini timbul perang saudara antara Kusumawardani dengan Wirabhumi<br />(putra Hayam Wuruk dari selirnya). Dalam perang saudara yang dikenal<br />dengan nama Paregreg (1401-1406) Wirabhumi bisa dikalahkan.<br />Akibat dari perang saudara ini Majapahit menjadi lemah dan mundur<br />dan titik lemahnya adalah ketika Girindrawardana memegang tapuk<br />pimpinan Majapahit dan pada tahun 1525 digempur oleh Kerajaan Islam<br />Demak yang dibangun oleh Raden Patah yang tertarik dan belajar Islam<br />di Sunan Ngampel, yang juga sebenarnya Raden Patah ini masih<br />keturunan raja Majapahit yaitu Brawijaya.<br /><br />ACEH LAWAN PORTUGIS<br />Ketika kerajaan Islam Samudera-Pasai lemah setelah mendapat pukulan<br />Majapahit dibawah Gajah Mada-nya, maka Kerajaan Islam Malaka yang<br />muncul dibawah Paramisora (Paramesywara) yang berganti nama setelah<br />masuk Islam dengan panggilan Iskandar Syah. Kerajaan Islam Malaka<br />ini maju pesat sampai pada tahun 1511 ketika Portugis dibawah<br />pimpinan Albuquerque dengan armadanya menaklukan Malaka.<br />Ketika Malaka jatuh ke tangan Portugis, kembali Aceh bangkit dibawah<br />pimpinan Sultan Ali Mukayat Syah (1514-1528). Yang diteruskan oleh<br />Sultan Salahuddin (1528-1537). Sultan Alauddin Riayat Syahal Kahar<br />(1537-1568). Sultan Ali Riyat Syah (1568-1573). Sultan Seri Alam<br />(1576. Sultan Muda (1604-1607). Sultan Iskandar Muda, gelar marhum<br />mahkota alam (1607-1636). Semua serangan yang dilancarkan pihak<br />Portugis dapat ditangkisnya oleh Sultan-sultan Aceh ini.<br />Selama periode akhir abad 17 sampai awal abad 19 keadaan Aceh<br />tenang.<br /><br />SEBAB TIMBUL PERANG ACEH LAWAN BELANDA<br />Tahun 1873 pecah perang Aceh melawan Belanda. Perang Aceh disebabkan<br />karena,<br />1. Belanda menduduki daerah Siak. Akibat dari perjanjian Siak 1858.<br />Dimana Sultan Ismail menyerahkan daerah Deli, Langkat, Asahan dan<br />Serdang kepada Belanda, padahal daerah-daerah itu sejak Sultan<br />Iskandar Muda ada dibawah kekuasaan Aceh.<br />2. Belanda melanggar Siak, maka berakhirlah perjanjian London<br />(1824). Dimana isi perjanjian London adalah Belanda dan Inggris<br />membuat ketentuan tentang batas-batas kekuasaan kedua daerah di Asia<br />Tenggara yaitu dengan garis lintang Sinagpura. Keduanya mengakui<br />kedaulatan Aceh.<br />3. Aceh menuduh Belanda tidak menepati janjinya, sehingga kapal-<br />kapal Belanda yang lewat perairan Aceh ditenggelamkan Aceh.<br />Perbuatan Aceh ini disetujui Inggris, karena memang Belanda<br />bersalah.<br />4. Di bukanya terusan Suez oleh Ferdinand de Lessep. Menyebabkan<br />perairan Aceh menjadi sangat penting untuk lalulintas perdagangan.<br />5. Dibuatnya Perjanjian Sumatera 1871 antara Inggris dan Belanda,<br />yang isinya, Inggris memberika keleluasaan kepada Belanda untuk<br />mengambil tindakan di Aceh. Belanda harus menjaga keamanan<br />lalulintas di Selat Sumatera. Belanda mengizinkan Inggris bebas<br />berdagang di Siak dan menyerahkan daerahnya di Guinea Barat kepada<br />Inggris.<br />6. Akibat perjanjian Sumatera 1871, Aceh mengadakan hubungan<br />diplomatik dengan Konsul Amerika, Italia, Turki di Singapura. Dan<br />mengirimkan utusan ke Turki 1871.<br />7. Akibat hubungan diplomatik Aceh dengan Konsul Amerika, Italia dan<br />Turki di Singapura, Belanda menjadikan itu sebagai alasan untuk<br />menyerang Aceh. Wakil Presiden Dewan Hindia Nieuwenhuyzen dengan 2<br />kapal perangnya datang ke Aceh dan meminta keterangan dari Sultan<br />Machmud Syah tengtang apa yang sudah dibicarakan di Singapura itu,<br />tetapi Sultan Machmud menolak untuk memberikan keterangan.<br /><br />PERANG ACEH DARI TAHUN 1873 SAMPAI TAHUN 1904<br />Pada tanggal 26 Maret 1873 Belanda menyatakan perang kepada Aceh.<br />Perang pertama yang dipimpin oleh Panglima Polem dan Sultan Machmud<br />Syah melawan Belanda yang dipimpin Kohler. Kohler dengan 3000<br />serdadunya dapat dipatahkan, dimana Kohler sendiri tewas pada<br />tanggal 10 April 1873.<br />Perang kedua, dibawah Jenderal Van Swieten berhasil menduduki<br />Keraton Sultan dan dijadikan sebagai pusat pertahanan Belanda.<br />Ketika Sultan Machmud Syah wafat 26 Januari 1874, digantikan oleh<br />Tuanku Muhammad Dawot yang dinobatkan sebagai Sultan di masjid<br />Indragiri.<br />Perang dilanjutkan secara gerilya dan dikobarkan perang<br />fi'sabilillah. Dimana sistem perang gerilya ini dilangsungkan sampai<br />tahun 1904.<br />Dalam perang gerilya ini Teuku Umar bersama Panglima Polem dan<br />Sultan terus tanpa pantang mundur. Tetapi pada tahun 1899 ketika<br />terjadi serangan mendadak dari pihak Van Der Dussen di Meulaboh<br />Teuku Umar gugur. Tetapi Cut Nya' Dien istri Teuku Ummar siap tampil<br />menjadi komandan perang gerilya.<br /><br />SIASAT SNOUCK HURGRONYE<br />Untuk mengalahkan pertahanan dan perlawan Aceh, Belanda memakai<br />tenaga akhli Dr Snouck Hurgronye yang menyamar selama 2 tahun di<br />pedalaman Aceh untuk meneliti kemasyarakatan dan ketatanegaraan<br />Aceh. Hasil kerjanya itu dibukukan dengan judul Rakyat Aceh ( De<br />Acehers). Dalam buku itu disebutkan rahasia bagaimana untuk<br />menaklukkan Aceh.<br />Dimana isi nasehat Snouck Hurgronye kepada Gubernur Militer Belanda<br />yang bertugas di Aceh adalah, Supaya golongan Keumala (yaitu Sultan<br />yang berkedudukan di Keumala) dengan pengikutnya dikesampingkan.<br />Menyerang terus dan menghantam terus kaum ulama. Jangan mau<br />berunding dengan pimpinan-pimpinan gerilya. Mendirikan pangkalan<br />tetap di Aceh Raya. Menunjukkan niat baik Belanda kepada rakyat<br />Aceh, dengan cara mendirikan langgar, masjid, memperbaiki jalan-<br />jalan irigasi dan membantu pekerjaan sosial rakyat Aceh.<br />Ternyata siasat Dr Snouck Hurgronye diterima oleh Van Heutz yang<br />menjadi Gubernur militer dan sipil di Aceh (1898-1904). Kemudian Dr<br />Snouck Hurgronye diangkat sebagai penasehatnya.<br /><br />TAKTIK PERANG GERILYA ACEH DITIRU VAN HEUTZ<br />Taktik perang gerilya Aceh ditiru oleh Van Heutz, dimana dibentuk<br />pasukan marsuse yang dipimpin oleh Christoffel dengan pasukan Colone<br />Macannya yang telah mampu dan menguasai pegunungan-pegunungan, hutan-<br />hutan rimba raya Aceh untuk mencari dan mengejar gerilyawan-<br />gerilyawan Aceh.<br />Taktik berikutnya yang dilakukan Belanda adalah dengan cara<br />penculikan anggota keluarga Gerilyawan Aceh. Misalnya Christoffel<br />menculik permaisuri Sultan dan Tengku Putroe (1902). Van Der Maaten<br />menawan putera Sultan Tuanku Ibrahim. Akibatnya, Sultan menyerah<br />pada tanggal 5 Januari 1902 ke Sigli dan berdamai. Van Der Maaten<br />dengan diam-diam menyergap Tangse kembali, Panglima Polem dapat<br />meloloskan diri, tetapi sebagai gantinya ditangkap putera Panglima<br />Polem, Cut Po Radeu saudara perempuannya dan beberapa keluarga<br />terdekatnya. Akibatnya Panglima Polem meletakkan senjata dan<br />menyerah ke Lo' Seumawe (1903). Akibat Panglima Polem menyerah,<br />banyak penghulu-penghulu rakyat yang menyerah mengikuti jejak<br />Panglima Polem.<br />Taktik selanjutnya, pembersihan dengan cara membunuh rakyat Aceh<br />yang dilakukan dibawah pimpinan Van Daalen yang menggantikan Van<br />Heutz. Seperti pembunuhan di Kuta Reh (14 Juni 1904) dimana 2922<br />orang dibunuhnya, yang terdiri dari 1773 laki-laki dan 1149<br />perempuan.<br />Taktik terakhir menangkap Cut Nya' Dien istri Teuku Umar yang masih<br />melakukan perlawanan secara gerilya, dimana akhirnya Cut Nya' Dien<br />dapat ditangkap dan diasingkan ke Cianjur.<br /><br />SURAT PERJANJIAN PENDEK TANDA MENYERAH CIPTAAN VAN HEUTZ<br />Van Heutz telah menciptakan surat pendek penyerahan yang harus<br />ditandatangani oleh para pemimpin Aceh yang telah tertangkap dan<br />menyerah. Dimana isi dari surat pendek penyerahan diri itu<br />berisikan, Raja (Sultan) mengakui daerahnya sebagai bagian dari<br />daerah Hindia Belanda. Raja berjanji tidak akan mengadakan hubungan<br />dengan kekuasaan di luar negeri. Berjanji akan mematuhi seluruh<br />perintah-perintah yang ditetapkan Belanda. (RH Saragih, J Sirait, M<br />Simamora, Sejarah Nasional, 1987)<br /><br />ACEH TIDAK TERMASUK ANGGOTA NEGARA-NEGARA BAGIAN RIS<br />41 tahun kemudian semenjak selesainya perang Aceh, Indonesia<br />diproklamasikan oleh Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945. Ternyata<br />perjuangan untuk bebas dari cengkraman Belanda belum selesai,<br />sebelum Van Mook menciptakan negara-negara bonekanya yang tergabung<br />dalam RIS (Republik Indonesia Serikat).<br />Dimana ternyata Aceh tidak termasuk negara bagian dari federal<br />hasil ciptaan Van Mook yang meliputi seluruh Indonesia yaitu yang<br />terdiri dari,<br />1. Negara RI, yang meliputi daerah status quo berdasarkan perjanjian<br />Renville.<br />2. Negara Indonesia Timur.<br />3. Negara Pasundan, termasuk Distrik Federal Jakarta<br />4. Negara Jawa Timur<br />5. Negara Madura<br />6. Negara Sumatra Timur, termasuk daerah status quo Asahan Selatan<br />dan Labuhan Batu<br />7. Negara Sumatra Selatan<br />8. Satuan-satuan kenegaraan yang tegak sendiri, seperti Jawa Tengah,<br />Bangka-Belitung, Riau, Daerah Istimewa Kalimantan Barat, Dayak<br />Besar, Daerah Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.<br />9. Daerah.daerah Indonesia selebihnya yang bukan daerah-daerah<br />bagian.<br />Yang terpilih menjadi Presiden RIS adalah Soekarno dalam sidang<br />Dewan Pemilihan Presiden RIS pada tanggal 15-16 Desember 1949. Pada<br />tanggal 17 Desember 1949 Presiden Soekarno dilantik menjadi Presiden<br />RIS. Sedang untuk jabatan Perdana Menteri diangkat Mohammad Hatta.<br />Kabinet dan Perdana Menteri RIS dilantik pada<br />tanggal 20 Desember 1949.<br /><br />PENGAKUAN BELANDA KEPADA KEDAULATAN RIS TANPA ACEH<br />Belanda dibawah Ratu Juliana, Perdana Menteri Dr. Willem Drees,<br />Menteri Seberang Lautnan Mr AMJA Sassen dan ketua Delegasi RIS Moh<br />Hatta membubuhkan tandatangannya pada naskah pengakuan kedaulatan<br />RIS oleh Belanda dalam upacara pengakuan kedaulatan RIS pada tanggal<br />27 Desember 1949. Pada tanggal yang sama, di Yogyakarta dilakukan<br />penyerahan kedaulatan RI kepada RIS. Sedangkan di Jakarta pada hari<br />yang sama, Sri Sultan Hamengkubuwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota AHJ<br />Lovink dalam suatu upacara bersama-sama membubuhkan tandangannya<br />pada naskah penyerahan kedaulatan. (30 Tahun Indonesia Merdeka, 1945-<br />1949, Sekretariat Negara RI, 1986)<br /><br />KEMBALI KE NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA<br />Tanggal 8 Maret 1950 Pemerintah RIS dengan persetujuan Parlemen<br />(DPR) dan Senat RIS mengeluarkan Undang-Undang Darurat No 11 tahun<br />1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS. Berdasarkan<br />Undang-Undang Darurat itu, beberapa negara bagian menggabungkan ke<br />RI, sehingga pada tanggal 5 April 1950 yang tinggal hanya tiga<br />negara bagian yaitu, RI, NST (Negara Sumatera Timur), dan NIT<br />(Negara Indonesia Timur).<br />Pada tanggal 14 Agustus 1950 Parlemen dan Senat RIS mengesahkan<br />Rancangan Undang-Undang Dasar Sementara Negara Kesatuan Republik<br />Indonesia hasil panitia bersama.<br />Pada rapat gabungan Parlemen dan Senat RIS pada tanggal 15 Agustus<br />1950, Presiden RIS Soekarno membacakan piagam terbentuknya Negara<br />Kesatuan Republik Indonesia. Pada hari itu juga Presiden Soekarno<br />kembali ke Yogya untuk menerima kembali jabatan Presiden RI dari<br />Pemangku Sementara Jabatan Presiden RI Mr. Asaat. (30 Tahun<br />Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986)<br /><br />MAKLUMAT NII ACEH OLEH DAUD BEUREUEH<br />3 tahun setelah RIS bubar dan kembali menjadi RI, Daud Beureueh di<br />Aceh memaklumatkan Negara Islam Indonesia di bawah Imam SM<br />Kartosoewirjo pada tanggal 20 September 1953.<br />Isi Maklumat NII di Aceh adalah,<br />Dengan Lahirnja Peroklamasi Negara Islam Indonesia di Atjeh dan<br />daerah sekitarnja, maka lenjaplah kekuasaan Pantja Sila di Atjeh dan<br />daerah sekitarnja, digantikan oleh pemerintah dari Negara Islam.<br />Dari itu dipermaklumkan kepada seluruh Rakjat, bangsa asing, pemeluk<br />bermatjam2 Agama, pegawai negeri, saudagar dan sebagainja.<br />1. Djangan menghalang2i gerakan Tentara Islam Indonesia, tetapi<br />hendaklah memberi bantuan dan bekerdja sama untuk menegakkan<br />keamanan dan kesedjahteraan Negara.<br />2. Pegawai2 Negeri hendaklah bekerdja terus seperti biasa,<br />bekerdjalah dengan sungguh2 supaja roda pemerintahan terus berdjalan<br />lantjar.<br />3. Para saudagar haruslah membuka toko, laksanakanlah pekerdjaan itu<br />seperti biasa, Pemerintah Islam mendjamin keamanan tuan2.<br />4. Rakjat seluruhnja djangan mengadakan Sabotage, merusakkan harta<br />vitaal, mentjulik, merampok, menjiarkan kabar bohong, inviltratie<br />propakasi dan sebagainja jang dapat mengganggu keselamatan Negara.<br />Siapa sadja jang melakukan kedjahatan2 tsb akan dihukum dengan<br />hukuman Militer.<br />5. Kepada tuan2 bangsa Asing hendaklah tenang dan tentram,<br />laksanakanlah kewadjiban tuan2 seperti biasa keamanan dan<br />keselamatan tuan2 didjamin.<br />6. Kepada tuan2 yang beragama selain Islam djangan ragu2 dan sjak<br />wasangka, jakinlah bahwa Pemerintah N.I.I. mendjamin keselamatan<br />tuan2 dan agama jang tuan peluk, karena Islam memerintahkan untuk<br />melindungi tiap2 Umat dan agamanja seperti melindungi Umat dan Islam<br />sendiri. Achirnja kami serukan kepada seluruh lapisan masjarakat<br />agar tenteram dan tenang serta laksanakanlah kewadjiban masing2<br />seperti biasa.<br />Negara Islam Indonesia<br />Gubernur Sipil/Militer Atjeh dan Daerah sekitarnja.<br />MUHARRAM 1373<br />Atjeh Darussalam<br />September 1953<br /><br />DESEMBER 1962 DAUD BEUREUEH MENYERAH KEPADA PENGUASA DAULAH<br />PANCASILA<br />Bulan Desember 1962, 7 bulan setelah Sekarmadji Maridjan<br />Kartosuwirjo Imam NII tertangkap (4 Juni 1962) di atas Gunung Geber<br />di daerah Majalaya oleh kesatuan-kesatuan Siliwangi dalam rangka<br />Operasi Bratayudha, Daud Beureueh di Aceh menyerah kepada Penguasa<br />Daulah Pancasila setelah dilakukan "Musyawarah Kerukunan Rakyat<br />Aceh" atas prakarsa Panglima Kodam I/Iskandar Muda, Kolonel M.Jasin.<br />(30 Tahun Indonesia Merdeka, 1950-1964, Sekretariat Negara RI, 1986)<br /><br />HASAN DI TIRO MENDEKLARASIKAN NEGARA ACEH SUMATERA 4 DESEMBER 1976<br />14 tahun kemudian setelah Daud Beureue menyerah kepada Penguasa<br />Daulah Pancasila, Hasan Muhammad di Tiro pada tanggal 4 Desember<br />1976 mendeklarasikan kemerdekaan Aceh Sumatra. Dimana bunyi<br />deklarasi kemerdekaan Negara Aceh Sumatra yang saya kutif dari<br />buku "The Price of Freedom: the unfinished diary of Tengku Hasan di<br />Tiro" (National Liberation Front of Acheh Sumatra,1984) yang<br />menyangkut " Declaration of Independence of Acheh Sumatra" (hal: 15-<br />17) adalah,<br />"To the people of the world: We, the people of Acheh, Sumatra,<br />exercising our right of self-determination, and protecting our<br />historic right of eminent domain to our fatherland, do hereby<br />declare ourselves free and independent from all political control of<br />the foreign regime of Jakarta and the alien people of the island of<br />Java....In the name of sovereign people of Acheh, Sumatra. Tengku<br />Hasan Muhammad di Tiro. Chairman, National Liberation Front of Acheh<br />Sumatra and Head of State Acheh, Sumatra, December 4, 1976".<br />("Kepada rakyat di seluruh dunia: Kami, rakyat Aceh, Sumatra<br />melaksanakan hak menentukan nasib sendiri, dan melindungi hak<br />sejarah istimewa nenek moyang negara kami, dengan ini<br />mendeklarasikan bebas dan berdiri sendiri dari semua kontrol politik<br />pemerintah asing Jakarta dan dari orang asing Jawa....Atas nama<br />rakyat Aceh, Sumatra yang berdaulat. Tengku Hasan Muhammad di Tiro.<br />Ketua National Liberation Front of Acheh Sumatra dan Presiden Aceh<br />Sumatra, 4 Desember 1976") (The Price of Freedom: the unfinished<br />diary of Tengku Hasan di Tiro, National Liberation Front of Acheh<br />Sumatra,1984, hal : 15, 17).<br /><br /><br /><br />Daftar Gubernur<br />1945 - 1946 Teuku Nyak Arif<br />1947 - 1948 Teuku Daud Syah<br />1948 - 1951 Daud Beureuh (Gubernur Militer)<br />1951 - 1952 Danu Broto<br />1952 - 1953 Teuku Sulaiman Daud<br />1953 - 1955 Abdul Wahab<br />1955 - 1956 Abdul Razak<br />1957 - 1964 Prof. Dr. Ali Hasyimi<br />1954 - 1966 Nyak Adam Kamil<br />1966 - 1967 H. Asbi Wahidi<br />1968 - 1978 A. Muzakir Walad<br />1978 - 1981 A. Madjid Ibrahim<br />1981 - 1986 Hadi Thayeb<br />1986 - 1991 Prof. Dr. Ibrahim Hassan<br />1991 - 1993 Prof. Dr. Ibrahim Hassan<br />1993 - 21 Juni 2000 Prof Dr Syamsudin Mahmud<br />21 Juni November 2000 Ramli Ridwan Pejabat Gubernur<br />November 2000 - 19 Juli 2004 Abdullah Puteh Nanggroe Aceh Darussalam, diberhentikan sementara sejak 26 Desember2004<br />19 Juli 2004 - Azwar Abubakar<br />Plt Azwar Abubakar, mengantikan Abdullah Puteh yang dipenjara 10 Tahun karena kasus korupsi<br /><br /><p class="poweredbyperformancing">Powered by <a href="http://scribefire.com/">ScribeFire</a>.</p></div> </ span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8596037894508445623.post-6930917398944990942007-04-23T11:51:00.001+07:002007-05-20T12:05:41.250+07:00Sekelumit kisah bala bantuan di awal tsunami<div xmlns='http://www.w3.org/1999/xhtml'>saya masih menangisi saudara saudara saya,<br />saya masih menangisi saudara saudara saya...<br /><br />dikutip dari laporan utama tempo 26 desember 2005.<br /><br />Inilah hiruk-pikuk di pusat kekuasaan tiga hari pertama setelah tsunami. Mengenang setahun tragedi itu, beberapa sumber termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla serta Menteri Komunikasi dan Informasi Sofjan Djalil menuturkan kenangan mereka kepada Tempo.<br /><br />Baru duduk di jok mobilnya, telepon seluler Jusuf Kalla berdering-dering. Staf pribadinya melaporkan: ”Pak, di Aceh ada tsunami. Dahsyat sekali.” Pagi itu, 26 Desember 2004, Kalla hendak menghadiri halal bihalal warga Aceh di Senayan, Jakarta. Kalla lalu mengirim pesan pendek ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang nun jauh di Nabire, Papua. Presiden menemui korban gempa yang melumat Nabire sehari sebelumnya.<br /><br /><span class="fullpost"><br />Presiden membalas: ”Saya sudah dengar. Tolong koordinasikan.” Kalla lalu menelepon Azwar Abubakar, Wakil Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Gubernur Abdullah Puteh saat itu telah ditahan di penjara Salemba karena dugaan kasus korupsi.<br /><br />Kalla kemudian mengontak Kapten Didit Soerjadi, pilot pesawat pribadinya. Didit sedang beristirahat. ”Kau segera mandi dan berangkat ke Aceh,” perintah Kalla. Semuanya serba buru-buru. Perintah terus mengalir saat Didit mandi. ”Lucu juga, saya mandi sambil terima telepon Pak Wapres,” kenang sang pilot. Wapres menggegas para stafnya menelepon semua pejabat di Aceh. Tak satu pun menyahut. Kalla mulai cemas.<br /><br />Di Aceh, dunia berhenti pagi itu. Bumi berguncang dengan kekuatan 8,6 pada skala Richter, air laut tumpah ke daratan. Beberapa keluarga sempat mengabarkan soal air bah kepada kerabat di Jakarta. Cuma sebentar. Lalu telepon putus total.<br /><br />Halal bihalal warga Aceh di Senayan dibuka pada pukul sembilan lebih, berlangsung dalam suasana tegang. Berita tsunami sudah menyebar. Banyak yang sibuk menelepon. Beberapa orang berlinang air mata. Ada yang histeris, ada yang gusar. Kalla berpidato sekenanya. Hampir tak ada yang mendengar. ”Orang-orang ingin acara itu cepat kelar,” tutur Kalla kepada Tempo. Turun panggung, Kalla menggelar rapat mendadak di situ.<br /><br />Dia memerintahkan Sofjan Djalil memimpin rombongan pemerintah pertama ke Aceh pada hari pertama tsunami. ”Pakai pesawat saya saja,” kata Wapres. Anggota rombongan 30 orang, antara lain Menteri Perumahan Rakyat Yusuf Azhari, Azwar Abubakar, dan beberapa tetua Aceh. Kalla membekali Sofyan uang Rp 200 juta dan sebuah telepon satelit. ”Begitu kau tiba di Aceh, langsung telepon saya,” perintahnya.<br /><br />Pesawat berputar dua kali di langit Banda Aceh. ”Dari udara Aceh terlihat hancur total,” tutur Kapten Didit. Menara bandara retak. Tak ada satu pun petugas di menara. Untung, pesawat mulus mendarat. Saat itu sekitar pukul enam sore.<br /><br />Anggota rombongan membeli beras dan mi instan di beberapa toko dekat bandara, lalu beranjak ke pendapa kantor gubernur sekitar pukul tujuh malam. Jalanan sunyi senyap. Gelap gulita. Satu-satunya penerangan cuma lampu mobil.Mayat bergelimpangan di jalan, di kolong rumah, tersangkut di dahan pohon. Beberapa ekor anjing berlari kian kemari. Anggota rombongan mulai menangis sesenggukan.<br /><br />Malam itu ratusan orang menumpuk di pendapa kantor gubernur. Banyak yang luka parah. Puluhan mayat dijejerkan di latar depan pendapa. Aceh lumpuh total. Koordinasi tak jalan karena aparat pemerintah pusing mencari sanak keluarga. Kepala Polres Banda Aceh hanyut ditelan tsunami.<br /><br />Azwar Abubakar, Wakil Gubernur Aceh, sejatinya bisa memimpin. Namun, dia sedang galau. Rumahnya di Blang Padang hancur. Ia tak tahu nasib anak-anaknya. Wakil Gubernur ini pulang ke rumahnya ditemani Sofjan Djalil dan dikawal dua tentara. Mobil melaju dalam gelap, menghindari mayat-mayat yang direbahkan di kiri-kanan jalan. Mobil berhenti kira-kira 50 meter dari rumah Azwar sebab sampah menggunung menutup jalan.<br /><br />Wakil Gubernur turun ditemani seorang tentara. Dipandu nyala senter, mereka mengendap-endap. Sofjan menunggu dengan cemas. Setengah jam berlalu, Azwar pulang. ”Di rumah banyak mayat, tapi anak-anakku tak kelihatan,” katanya penuh kecemasan. Mereka lalu balik ke pendapa.<br /><br />Berkali-kali Sofjan menelepon Jusuf Kalla di Jakarta. Tak bersahut. Di Jakarta, Wapres menggelar sidang kabinet darurat di rumah dinas Jalan Diponegoro pada pukul 21.30 WIB. Sembilan menteri dan Panglima TNI hadir. Sembari rapat, Kalla berkali-kali pula mengontak Sofjan. Tak bersambung juga. ”Sofjan itu bawa telepon satelit kok tidak sambung-sambung,” kata Kalla.<br /><br />Di Aceh, Sofjan memutuskan mengirim kabar lewat Orari Angkatan Udara. Orari Jakarta meneruskan pesan itu ke telepon seluler Jusuf Kalla. Ini laporan pertama Sofjan dari wilayah bencana: ”Pak, korban sekitar 5.000 hingga 6.000.” ”Astagfirullah, astagfirullah,” kata Kalla berkali-kali sembari mengusap wajah. Sejumlah menteri tertunduk. Hening menyapu ruang rapat.<br /><br />Kalla melanjutkan pesan ke Presiden Yudhoyono yang malam itu sudah tiba di Jayapura. Presiden menyampaikan belasungkawa kepada korban bencana. Besoknya, Presiden terbang ke Aceh.<br /><br />Pukul sepuluh malam, telepon satelit Sofjan sukses menembus Jakarta. ”Eh, ini Sofjan,” ujar Kalla kegirangan. ”Apa yang terjadi? Kenapa kau tak telepon-telepon?” tanya Kalla dengan suara keras. ”Saya stres, Pak. Di sini gelap sekali,” sahut Sofjan dari seberang. ”Besok aku susul ke sana,” ujar Kalla. Percakapan ditutup.<br /><br />Malam itu Kalla mematangkan persiapan ke Aceh. ”Saya minta Anda menyediakan dana sepuluh miliar uang kontan,” perintah Kalla kepada Menteri Keuangan Jusuf Anwar. Jusuf tertegun. ”Pak, kalau segitu tak ada,” jawabnya. ”Saya tidak mau tahu. Itu urusanmu,” kata Kalla. Rapat bubar larut malam.<br /><br />Di larut malam itu, pendapa kantor gubernur di Banda Aceh masih gaduh. Warga yang luka parah dirawat seadanya. Koordinasi sulit karena aparat sibuk mencari keluarga masing-masing. Kepala Polda Aceh Bahrumsyah datang ke pendapa dengan terengah-engah. Wajahnya letih. Si Kapolda cuma mengenakan pakaian dinas tanpa alas kaki alias nyeker. Orang hilir-mudik di pendapa membikin Sofjan bingung menjaga uang Rp 200 juta yang dia bawa dari Jakarta. Ia meminta seorang anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera menjaga uang itu. ”Orangnya berjenggot. Uang pasti aman,” ujar Sofjan.<br /><br />Sang Menteri lalu merebahkan badan di atas karpet. Belum lagi mata terpejam, terdengar pekikan, ”Gempa! Gempa!” Orang-orang berlari. Sofjan ikut kabur. Setelah bergoyang beberapa menit, bumi kembali tenang. Warga kembali ke pendapa. Tak berapa lama, teriakan gempa terdengar lagi. Semua berhamburan, termasuk Pak Menteri. Malam itu gempa datang berkali-kali. Lama-lama, Sofjan putus urat takutnya. Saat orang-orang kabur, ia terlelap. ”Sudah jam dua pagi, masak lari-lari terus. Saya lelah sekali,” kenangnya. Besoknya, orang ramai menggunjingkan kehebatan nyali Pak Menteri.<br /><br />* * *<br /><br /><br />Hari kedua, 27 Desember. Entah bagaimana caranya, Menteri Keuangan berhasil menyediakan uang kontan pagi itu. Jumlah Rp 6 miliar. Menjelang siang Kalla terbang ke Aceh membawa serta uang tersebut, diisi dalam satu peti. Petang hari, Presiden Yudhoyono mendarat di Lhokseumawe. Wajahnya sedih. ”Tadi pagi saya meninjau Nabire. Sore ini saya di Lhokseumawe menemui saudara-saudara yang tertimpa musibah lebih besar lagi,” katanya.<br /><br />Setibanya di Banda Aceh, Kalla memerintahkan stafnya memborong beras, mi instan, dan aneka makanan lain. Karena berasnya kurang, Kalla bertanya, ”Eh, berasnya sedikit sekali. Mana beras dari Dolog?” Seseorang menjawab, pintu Dolog digembok. Si pemegang kunci tak diketahui rimbanya. Wakil Presiden menyergah dalam nada tinggi ”Buka! Kalau tak bisa, tembak gerendelnya. Apa perlu tanda tangan Wapres untuk buka pintu Dolog?” Suasana tegang. Beberapa polisi bergegas.Gembok ditembak. Beras pun mengalir.<br /><br />Rombongan Kalla berlalu ke pendapa kantor gubernur. Di Lambaro, mereka menyaksikan ratusan mayat berjejer di depan toko. ”Masya Allah,” ucap Kalla. Badannya lemas. Di pendapa ia menggelar rapat, lalu keliling kota bersama Mar’ie Muhammad, Ketua Palang Merah Indonesia, yang datang sehari sebelumnya. Kota itu seperti lautan mayat.<br /><br />Mayat-mayat harus segera dikubur karena bau busuk menikam hidung. Untung, ada seorang ustad. Kalla minta ustad itu mendoakan tumpukan jenazah sebelum dikuburkan. Tapi siapa yang menjamin sahnya pemakaman? ”Saya jamin,” kata Kalla. Ia mencorat-coret di atas kertas, lalu membubuhkan parafnya. ”Tolong keluarkan ayat yang pantas-pantas saja,” pintanya kepada ustad.<br /><br />Sore hari Kalla terbang dengan helikopter ke Lhok Nga untuk menjatuhkan mi instan dari udara. Helikopter itu tak punya sabuk pengaman. Setiap pesawat memutar, tubuh Kalla serong ke kiri, serong ke kanan. Rombongan Kalla terbang ke Medan pukul tujuh malam. Sofjan Djalil yang sudah dua hari di Banda Aceh minta ikut pulang. ”Baru dua hari sudah minta pulang. Kau tetap di sini,” jawab Kalla. Malam itu Sofjan pusing tujuh keliling menjaga uang satu peti yang dibawa Kalla. Takut uang itu dicolong, Menteri Sofjan dan kawan-kawannya tidur mengitari peti itu.<br /><br />* * *<br /><br />Hari ketiga, 28 Desember. Presiden Yuhdoyono terbang dari Lhokseumawe menuju Banda Aceh. Kalla yang sudah berada di Medan mendapat kabar Meulaboh rata tanah. Ia memerintahkan stafnya mencari pesawat ke sana. Dapat pesawat Angkatan Udara. Dari udara, Meulaboh tampak seperti tanah gusuran. ”Astagfirullah,” ucap Kalla berkali-kali.<br /><br />Kalla meminta pilot terbang lebih rendah. Pilot mengangguk. Kalla minta lebih rendah lagi. Kali ini pilot bilang, ”Tak bisa, Pak. Bahaya.” ”Kau ini orang mana?” tanya Kalla. ”Saya orang Makassar, Pak,” jawab si pilot. ”Ah, orang Makassar kok penakut,” sergah Kalla. Pilot mengalah, pesawat melayang cuma beberapa meter di atas pucuk kelapa. Untung saja arahnya ke laut.<br /><br />Setelah berkali-kali memutar di atas Meulaboh, pesawat kembali ke Medan. Kalla langsung rapat dengan Gubernur Sumatera Utara Rizal Nurdin—kini sudah almarhum. Dia memerintahkan Gubernur mengirim makanan ke Meulaboh. Keduanya sempat bersoal-jawab.<br /><br />+ ”Bagaimana caranya, Pak?” tanya Gubernur.<br /><br />- ”Lewat udara, buang dari pesawat,” jawab Kalla.<br /><br />+ ”Kalau dibuang nanti pecah, Pak.”<br /><br />- ”Tidak apa-apa, toh sampai di perut pecah juga.”<br /><br />+ ”Ya, tapi nanti basah Pak.”<br /><br />- ”Bungkus saja pakai plastik.”<br /><br />+ ”Pak, nanti jatuh ke GAM,” Gubernur berusaha menjelaskan.<br /><br />- ” Tidak apa-apa. GAM juga manusia. Perlu makan,” nada Kalla mulai meninggi.<br /><br />Beberapa orang membisiki Gubernur supaya jangan membantah.<br /><br />+ ”Jadi, bagaimana, bisa atau tidak?” tanya Kalla.<br /><br />- ”Siap, Pak,” jawab Gubernur.<br /><br />Pesawat pemasok makanan melayang ke Meulaboh. Presiden dan Wakil Presiden terbang kembali ke Jakarta. Lalu, bantuan kemanusiaan mulai mengalir dari segenap penjuru dunia….<br /><br /><p class='poweredbyperformancing'>Powered by <a href='http://scribefire.com/'>ScribeFire</a>.</p></div> </ span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8596037894508445623.post-72727440538267084632007-04-23T11:45:00.001+07:002007-05-20T12:06:37.898+07:00Meet the People ala Parlemen Singapura<div xmlns='http://www.w3.org/1999/xhtml'>Tanpa Anggaran, Tiap Selasa Malam Lembur Temui Warga<br />Jika demokrasi diartikan bebas berdemonstrasi, hal itu tak pernah ada di Singapura. Namun, jika demokrasi adalah sistem dari, oleh, dan untuk rakyat, negara kota itu tiap Selasa malam mempraktikkannya.<br /><br />ABDUL ROKHIM, Singapura<br /><br />BERANGKAT dari Indonesia bersamaan dengan mencuatnya berita DPR ngotot meminta anggaran laptop Rp 21 juta per unit membuat saya tak terlalu bersemangat menghadiri agenda pertemuan anggota parlemen Singapura dengan warga pemilih (konstituen) . Selain teringat berita laptop itu, pertemuan membosankan di gedung parlemen yang penuh kursi kosong dan orang mengantuk seperti di tanah air langsung terbayang.<br /><br />Nooraini Hamzah, deputy director Media Relation Division Ministry of Information Communication and the Arts (MICA), yang mendampingi rombongan peserta Indonesian Journalist Visit Programme, tak henti-henti meyakinkan bahwa acara kegiatan parlemen Singapura Meet the People Session sangat menarik.<br /><br /><span class="fullpost"><br />"Anda akan melihat dan belajar bagaimana anggota parlemen kami bekerja melayani rakyatnya," ujar wanita Melayu itu. Tak ingin mengecewakan tuan rumah, seluruh anggota rombongan wartawan Indonesia peserta Journalist Visit Programme akhirnya berangkat juga.<br /><br />Setelah menempuh perjalanan setengah jam dari penginapan di pusat kota, sampailah kami di gedung pertemuan, tempat acara Meet the People Session. Tulisan "Balai Pertemuan Marsiling Drive" dengan huruf merah mencolok di bagian atas dinding depan gedung menyambut rombongan. Suasana di teras gedung sangat ramai. Pria-wanita, tua-muda, bahkan tak sedikit anak-anak memenuhi kursi yang disediakan.<br /><br />Masuk ke gedung, kesibukan langsung terlihat. Terdapat sebelas bilik dengan sekat kayu setinggi leher di kiri dan kanan. Dalam setiap bilik, terlihat pembicaraan serius antara orang di belakang meja dan "tamu" yang berada di hadapannya.<br /><br />"Mereka adalah hulubalang (staf) yang mewakili saya membantu menyelesaikan masalah warga konstituen saya di Marsiling Drive (kelompok hunian warga yang terdiri atas beberapa blok rumah susun di Marsiling, kawasan utara Singapura)," jelas Hawazi Daipi, satu di antara delapan anggota parlemen Singapura dari daerah pemilihan Sembawang GRC (Group Representative Constituency) yang menyambut kami.<br /><br />Dengan penjelasan Hawazi dan suasana Meet the People Session yang kami rasakan langsung, semua bayangan tentang pertemuan anggota parlemen yang menjemukan langsung menguap.<br /><br />Melihat rombongannya antusias, Nooraini terlihat senang dan langsung mengajak masuk ke bilik untuk mengetahui apa saja yang dikeluhkan warga Singapura terhadap wakilnya di parlemen. Saya dan teman dari kantor berita Antara mendapat jatah mengikuti salah satu hulubalang Hawazi, yakni Maszenan Abdul Majid.<br /><br />Seorang ibu berjilbab dengan menggandeng anaknya yang masih remaja memasuki bilik Maszenan. Ibu yang tinggal di blok I Marsiling Drive itu bernama Siti Fatimah. Fatimah kepada Maszenan mengeluhkan tagihan uang sampah (service charge) dari pengelola rumah susun yang hingga dua tahun belum bisa dia bayar.<br /><br />"Saya tidak ada maksud menunggak, Pak Cik. Namun, penghasilan suami tidak cukup, sementara saya harus menanggung biaya hidup empat anak dan emak yang sudah tua," kata Fatimah memelas dengan logat Melayu yang kental.<br /><br />Fatimah meminta Hawazi, melalui kewenangannya sebagai anggota parlemen, bisa memberikan rekomendasi kepada Housing and Development Board (HDB), BUMN semacam perumnas di Singapura agar diberi kelonggaran cicilan. "Jika Pak MP (member parlemen -sebutan warga Singapura kepada anggota parlemen) kesulitan, saya ingin diberi license (izin) saja agar boleh jual rumah," tambahnya sambil menyerahkan surat tagihan kontraktor cleaning service dan beberapa berkas kepada Maszenan.<br /><br />Maszenan yang bertahun-tahun menjadi orang kepercayaan Hawazi memeriksa secara cermat surat Fatimah. "Oh, kamu nikah dua kali, ya," tanyanya spontan setelah membaca biodata dan surat cerai Fatimah.<br /><br />"Ya, Pak Cik. Itulah tambah berat penghidupan saya. Sebab, saya tak punya hak atas rumah sekarang karena suami pertama belum kasih license untuk menjualnya. Sedangkan suami kedua kerja kargo, upahnya dikit. Saya sendiri tak boleh kerja karena harus tunggu Emak dan rawat anak di rumah," jelas Fatimah.<br /><br />Semua cerita Fatimah itu dicatat Maszenan di formulir hasil interview (wawancara). "Saya tak pernah jumpa istri tanggung anak, lalu harta benda tak boleh jual. Kisah ini dekat di hati Pak MP, saya upayakan mendapat bantuan. Sementara menunggu hasilnya, ibu tetap rawat anak dan emak," ujar Maszenan kepada Fatimah. Puas keluhannya mendapat tanggapan positif dari hulubalang MP, Fatimah pamit keluar.<br /><br />Semua proses Meet the People itu berlangsung tak lebih dari 10 menit. Setelah Fatimah, masuk lagi pria dari etnis Tionghoa. Dengan kaus lusuh dan bercelana pendek, dia kepada Maszenan menceritakan tentang tetangganya yang sering bikin suara ribut.<br /><br />Begitulah, hampir setiap 10 menit warga masuk bilik dan menyampaikan aneka masalah kepada Hulubalang Hawazi. Sementara Pak MP, Hawazi, juga sibuk di ruang kerja untuk memeriksa kasus-kasus yang direkomendasi hulubalangnya untuk mendapatkan perhatian. "Tapi, jika ada masalah yang menyangkut hajat banyak orang, saya akan menemui sendiri mereka," katanya.<br /><br />Kegiatan Meet the People berlangsung tiap Selasa malam. Untuk kompleks hunian Marsiling Drive yang memiliki 16.301 kepala keluarga, acara temu warga dan parlemen itu berlangsung hingga tengah malam. "Rata-rata kami bisa melayani 70 hingga 80 warga tiap pekan. Sebetulnya bisa lebih banyak. Namun, waktu kami maksimal sampai pukul 24.00," terang Hawazi.<br /><br />Mengenai jenis masalah yang dikeluhkan warga yang diwakilinya, mantan wartawan senior Koran Berita Harian itu menyebutkan masalah keuangan dan perumahan. Masalah lain berkisar pada persoalan yang dihadapi warga sehari-hari, mulai yang paling sederhana, cekcok suami istri, ayah anak, kesulitan mencari kerja, tetangga yang memasang musik terlalu keras, hingga warga meminta uang untuk keperluan yang mendesak.<br /><br />"Karena harga tanah di Singapura sangat mahal, hampir 90 persen warga Singapura tinggal di rumah susun, flat, dan apartemen. Jadi, masalah mereka sangat kompleks" jelasnya.<br /><br />Selain menyampaikan masalah, banyak warga yang memberikan feedback (masukan) kepada Hawazi tentang berbagai isu sosial lokal sampai kebijakan luar negeri. "Termasuk masalah impor pasir yang sekarang sedang ramai Anda beritakan," katanya.<br /><br />Hawazi yang merupakan tokoh senior di partai berkuasa Singapura, People’s Action Party (PAP), dalam setiap Meet the People Session dibantu 60 hulubalang. "Mereka dibagi empat tim dan bertugas secara bergantian, sepekan tiap bulan. Hulubalang saya harus warga Sembawang GRC juga," terangnya. Seluruh hulubalang itu adalah volunteers (sukarelawan) sehingga tak menerima imbalan apa pun saat membantu Hawazi.<br /><br />Selain hadir dalam setiap acara pertemuan warga, Hawazi mengadakan kunjungan dari rumah ke rumah, mengunjungi pasar, atau tempat ibadah. "Dengan melakukan semua ini, diharapkan anggota-anggota parlemen benar-benar dapat mengetahui permasalahan dan aspirasi yang hidup di tengah masyarakat," katanya.<br /><br />Total anggota parlemen di Singapura 84 orang. Karena menganut sistem republik parlementer seperti Inggris, perdana menteri dan seluruh anggota kabinet Singapura adalah anggota parlemen (MP). Karena MP harus menghadiri acara Meet the People, PM Lee Hsien Loong, Menlu George Yeoh, dan seluruh anggota kabinet juga wajib hadir. "Namun, bagi PM dan anggota kabinet, ada keringanan untuk tak hadir tiap pekan karena kesibukan. Jika absen, akan ada hulubalang yang akan menggantikan, " terang Nooraini.<br /><br />Meskipun Singapura tergolong sangat kaya, dengan pendapatan per kapita tertinggi kelima di dunia, yakni USD 28.362 (Rp 255 juta, bandingkan dengan Indonesia USD 4.458 atau Rp 40,2 juta), anggota parlemen tidak mendapatkan anggaran khusus dalam kegiatan mereka dengan warga konstituen.<br /><br />Mereka hanya mendapatkan biaya kegiatan (allowance cost), seperti biaya pengadaan formulir dalam Meet the People Session. "Nilainya kecil lah, tak elok kalau dikatakan. Sumber dana terbesar kami justru dari iuran warga," terangnya. Betul-betul wakil dari, oleh, dan untuk rakyat. (*)<br /><br /><p class='poweredbyperformancing'>Powered by <a href='http://scribefire.com/'>ScribeFire</a>.</p></div> </ span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8596037894508445623.post-15172347966446090012007-04-01T14:20:00.001+07:002007-05-20T12:07:19.461+07:00CSR ala Hotel Sofyan, Jakarta<div xmlns='http://www.w3.org/1999/xhtml'>CSR-Filantropi, Majalah Sharing, Edisi 5, Maret 2007<br /><br />"Jika orang sudah berbisnis secara syariah, dalam industri apapun, CSR itu<br />mestinya sudah tertanam (built in)", Riyanto Sofyan.<br /><br />CSR Dakwah ala Hotel Sofyan<br /><br />Grup pemilik Hotel Syariah Sofyan ini menganggap dakwah sebagai esensi dari<br />CSR bukan sekadar kampanye pemasaran korporat.<br /><br />Masuklah ke lobi salah satu Hotel Sofyan, di muka pintu seorang penerima<br />tamu akan mengucapkan "Assalamualaikum" sebelum si tamu mengucapkannya. Bagi<br />yang tidak biasa mengucap salam ada dua kemungkinan yang akan terjadi,<br />menjawab salam tersebut atau diam saja dan melempar senyum. Jika Muslim,<br />biasanya akan menjawab salam tersebut.<br /><br /><span class="fullpost"><br />"Itu memang kami biasakan, Islam 'kan mengajarkan kepada umatnya agar<br />mengucap salam tiap kali dua Muslim bertemu", kata Riyanto Sofyan, pemilik<br />Arva Corporation (Arva), payung dari berbagai perusahaan berbasis syariah<br />seperti Hotel Sofyan. Riyanto berharap, kebiasaan mengucap salam akan<br />terbentuk di dalam hotel dan menular ke luar bersama para tetamu yang datang<br />dan pergi.<br /><br />Tidak hanya ucapan salam, begitu banyak nilai-nilai syariah yang ingin<br />ditularkan Arva kepada masyarakat. Ini dimulai dengan menjadi satu-satunya<br />grup hotel berbasis syariah di Indonesia yang punya misi dakwah ke-Islaman.<br /><br />Begitulah Arva memaknai fungsi CSR-nya. Bukan sekadar kampanye pemasaran<br />produk, lebih jauh, dakwah yang bisa disebut sebagai CSR dilakukan dalam<br />tiap tindakan bisnisnya. "Jika orang sudah berbisnis secara syariah, dalam<br />industri apapun, CSR itu mestinya sudah built in (tertanam)", tegas Riyanto<br />kepada Sharing.<br /><br />Membawa Berkah untuk Lingkungan<br />Hotel Sofyan sebagai unit bisnis utama Arva paham benar bahwa dakwah harus<br />mampu memberi hasil baik bagi pendakwah maupun yang didakwahi. "Menjadi<br />hotel syariah adalah dakwah kami melawan kemaksiatan yang selama ini<br />dicitrakan lekat dengan sub industri hotel", jelas Riyanto. Dan, Hotel<br />Sofyan berdakwah antimaksiat dalam industri pariwisata.<br /><br />Dakwah itu dilakukan dengan berbagai cara. Riyanto mencontohkan bagaimana<br />pihaknya menolak praktik menggelembungkan anggaran dengan menuliskan nominal<br />lebih besar dari kenyataan di kuitansi. Ini kerap dilakukan tamu kolektif,<br />misalnya dari kalangan birokrasi atau swasta yang hendak menyewa ruangan<br />atau kamar di sana.<br /><br />Hotel Sofyan juga menolak tamu pasangan lelaki-perempuan yang bukan muhrim<br />(suami dan istri sah) yang disinyalir akan melakukan perzinahan dan jenis<br />maksiat lainnya. Memang tidak akan ditanyakan surat nikah saat mencoba check<br />in, tapi petugas hotel sudah mampu membaca gelagatnya karena manajemen hotel<br />memiliki pengalaman itu selama mengelola hotel ini lebih dari 30 tahun.<br />Dengan menolak tamu semacam itu, Hotel Sofyan bersih dari prostitusi.<br />"Karena bukan hotel 'ayam', tamu kami terseleksi hanya yang baik-baik saja,<br />citra kami pun meningkat dan kami menjadi hotel terhormat. Ini lalu<br />memperkuat positioning kami dengan sendirinya" terang Riyanto. Karena bukan<br />hotel 'ayam' juga, lingkungan sekitar hotel pun tertular, tidak ada pekerja<br />seks komersial (PSK) yang mangkal atau tinggal di sekitar hotel.<br /><br />Menariknya, apa yang dilakukan tersebut malah meningkatkan kinerja keuangan<br />hotel sejak konsolidasi penerapan prinsip syariah pada 2003. Dari 2003-2004<br />terjadi kenaikan pendapatan operasi sebesar 15,13%, 2004-2005 naik 14,81%,<br />sayangnya pada 2006 lalu kenaikan hanya 4,77%. Diterangkan Riyanto, ini<br />adalah imbas kenaikan harga BBM pada akhir 2005 yang membuat laju dunia<br />usaha melambat.<br /><br />Dalam pengamatan putra dari Sofyan Ponda, pendiri Hotel Sofyan di awal<br />1970-an ini, hotel yang mengijinkan perbuatan maksiat justru akan mendapat<br />banyak masalah. "Misalnya tamu yang mabuk, berkelahi, belum lagi oknum<br />aparat dan preman yang meminta uang setiap saat. Siapa yang bisa menjamin,<br />kalau kita kasih maksiat hotel ini bakal untung?" tegas paman artis tenar<br />Marshanda ini.<br /><br />Itu baru sebagian contoh dakwah yang dilakukan Hotel Sofyan. Lainnya seperti<br />dijelaskan Indra L. Supono, Managing Director Arva Corporation, adalah<br />berkurban tiap hari raya Idul Adha, menyelenggarakan buka puasa bersama saat<br />bulan suci Ramadhan, memberikan sumbangan kepada RT/RW sekitar hotel, ikut<br />tiap kali ada kerja bakti di lingkungan sekitar hotel, dan sebagainya.<br />"Pokoknya, kami ingin selalu diterima dan dekat dengan warga sekitar sini<br />selain juga turut menjaga kebersihan", ujar Indra.<br /><br />Bermula dari Pendidikan<br />Dalam bentuk lembaga, Arva melakukan CSR melalui empat yayasannya, yaitu<br />Insan Madina Foundation (Madina Islamic School), Amal Mulia Foundation<br />(Panti Asuhan, SDIT Amal Mulia, BMT Amal Mulia, dan LAZ), dan Waqaf Fund<br />Foundation (The Islamic School of Victoria).<br /><br />Madina School terletak di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Lembaga Amil<br />Zakat (LAZ), Baitul Maal wat Tamwil (BMT), Sekolah Dasar Islam Terpadu<br />(SDIT), dan Panti Asuhan Amal Mulia terletak di Cimanggis, Depok, dan The<br />Islamic School of Victoria terletak di Melbourne, Australia.<br /><br />Di Madina School, siswa dididik dengan kurikulum Depdiknas yang<br />diintegrasikan dengan kurikulum internasional dari Universitas Al-Azhar,<br />Mesir (untuk materi tahfidz, studi ke-Islaman, dan bahasa Arab), serta<br />kurikulum The Islamic School of Victoria (untuk bahasa Inggris, matematika,<br />dan sains). "Perpaduan kurikulum di atas diharapkan dapat membuat para siswa<br />kami memiliki komitmen keimanan yang kuat, yang juga mempunyai wawasan luas<br />dan mampui berpikir secara maju dan global" jelas Henny Riyanto, Direktur<br />Eksekutif Insan Madina Foundation kepada Sharing (lihat edisi Desember 2006,<br />"Madina Islamic School: Kurikulum Internasional dengan Harga Terjangkau").<br /><br />Bukan tanpa alasan Arva memilih CSR-nya fokus di sektor pendidikan. "Kami<br />melihat masalah syariah utamanya ada di paradigma masyarakat. Untuk mengubah<br />itu diperlukan pendidikan yang tepat, bagaimana caranya supaya nilai-nilai<br />syariah itu bisa membersihkan distorsi paradigma sekuler", jelas Riyanto.<br />Tapi bukan berarti Arva tidak mau masuk ke sektor lain. Setelah cukup kuat<br />di sektor pendidikan, pihaknya mengaku akan melakukan CSR di sektor lain<br />juga.<br /><br />Soal biaya, Riyanto menyebut, tak kurang dari Rp3,5miliar digelontorkan<br />untuk yayasan di luar Madina Islamic School sejak 1995, untuk sekolah itu<br />sendiri sudah menelan biaya sekitar Rp3,4miliar sejak 2004.<br /><br />Tahun ini, Hotel Sofyan tengah mempersiapkan waralabanya di sekitar Kauman,<br />Semarang. Meski belum berani menyebut siapa pewaralabanya, Riyanto<br />menerangkan bangunan hotel tersebut sudah 70% rampung dan pihaknya tengah<br />melakukan fit and proper test. Waralaba hotel syariah ini bisa diterapkan di<br />berbagai jenis hotel, seperti hotel bisnis, hotel keluarga, hotel butik,<br />hotel resort, dan sebagainya. Waralaba Hotel Sofyan adalah program yang<br />integral, prosesnya dimulai dari studi kelayakan, asistensi teknis,<br />supervisi proyek, persiapan operasi, sampai pengelolaan.<br /><br /><p class='poweredbyperformancing'>Powered by <a href='http://scribefire.com/'>ScribeFire</a>.</p></div> </ span>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8596037894508445623.post-42770159020435427622007-03-24T13:00:00.000+07:002007-03-24T13:07:39.955+07:00Aceh Heroic Song (Hikayat Prang Sabi)<object width="425" height="350"><param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/ddDJ7K9Gb4g"></param><param name="wmode" value="transparent"></param><embed src="http://www.youtube.com/v/ddDJ7K9Gb4g" type="application/x-shockwave-flash" wmode="transparent" width="425" height="350"></embed></object><br /><br />title : Syuhada<br />Artist: UnknownUnknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8596037894508445623.post-68207264280632565722007-03-24T12:53:00.000+07:002007-03-24T12:54:17.530+07:00harapan Bak Kanda<object width="425" height="350"><param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/6SFTxEZf9Oc"></param><param name="wmode" value="transparent"></param><embed src="http://www.youtube.com/v/6SFTxEZf9Oc" type="application/x-shockwave-flash" wmode="transparent" width="425" height="350"></embed></object>Unknownnoreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-8596037894508445623.post-92203979010089192402007-03-24T12:47:00.001+07:002007-03-24T12:47:46.652+07:00rambiduen koen ulat sutra- IMA<object width="425" height="350"><param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/zGgpaCENxk4"></param><param name="wmode" value="transparent"></param><embed src="http://www.youtube.com/v/zGgpaCENxk4" type="application/x-shockwave-flash" wmode="transparent" width="425" height="350"></embed></object>Unknownnoreply@blogger.com1