Friday, September 28, 2007

’Senjata‘ Pergub 14 Hasilkan Rp 65,8 M

BANDA ACEH - Kebijakan Gubernur tentang pembebasan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) non-BL yang dituangkan dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2007 telah mendorong penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Aceh secara drastis. Hingga akhir Agustus 2007, penerimaan PKB sudah mencapai Rp 65,8 miliar atau 84,39 persen dari target Rp 78 miliar.

Kadispenda Aceh, Idrus Hayat kepada Serambi, Selasa (25/9) mengatakan, Pergub No 14 Tahun 2007 itu benar-benar ampuh untuk dijadikan dasar hukum dan kebijakan baru dalam upaya peningkatan penerimaan PKB.

Menurutnya, tujuan dikeluarkannya Pergub itu, pertama untuk membantu korban bencana gempa dan tsunami yang ingin berusaha dalam bidang transportasi. Karena, pascatsunami banyak masyarakat Aceh yang membeli mobil bekas dan baru di luar Aceh untuk dijadikan alat transportasi pribadi maupun kegiatan usahanya.

Dengan adanya pergub tersebut, memberikan keringanan kepada masyarakat Aceh untuk mengubah nomor polisi kendaraannya dari non-BL menjadi BL, tanpa dikenai biaya. Keringanan lain, setelah mereka mengubah nomor polisi ke BL, maka untuk memperpanjang pembayaran pajak kenderaan tidak perlu lagi ke luar daerah.

Keringanan yang dikeluarkan gubernur Aceh itu sudah berhasil menjaring 10.455 unit kendaraan bermotor non-BL yang beroperasi di Aceh dan telah mengubah nomor polisi kendarannya menjadi BL. Jumlah itu terkumpul sejak Pergub 14/2007 diberlakukan efektif pada 1 Mei 2007 sampai akhir Agustus 2007. “Batas akhir pergub itu sampai akhir Oktober 2007,” kata Idrus.

Hapus biaya formulir
Sejumlah pemilik kendaraan non-BL yang dimintai tanggapannya mengatakan, kebijakan Gubernur Aceh memberikan pembebasan biaya kepada pemilik kendaraan yang memutasikan nopol kendaraan dari non-BL ke BL sangat membantu rakyat Aceh. Kebijakan itu hendaknya diikuti dengan kebijakan pelayanan administrasi yang lebih baik dan bersih dari berbagai pungutan lainnya. Misalnya biaya formulir.

Amin, seorang pemilik kendaraan non-BL mengatakan, sejak Pemerintah Aceh membuat kebijakan pembebasan biaya mutasi non-BL ke BL, Kantor Samsat di Medan membebaskan pembayaran PKB dari pungutan formulir. Pemilik kendaraan nopol BK yang ingin membayar PKB tahunannya tidak lagi dikenakan biaya formulir. “Dengan hanya menunjukkan KTP dan surat kendaraannya seperti STNK, bisa langsung membayar PKB-nya di loket PKB,” kata Amin.

Sementara di Aceh, ungkapnya, biaya formulir yang dikenakan kepada wajib pajak cukup tinggi mencapai Rp 20.000 bagi sepeda motor dan Rp 30.000 bagi mobil untuk pembayaran pajak tahunan, sedangkan untuk pajak lima tahunan lebih besar lagi yaitu untuk mobil Rp 70. 000 dan sepeda motor Rp 40.000/kendaraan. “Jadi, pengenakan biaya formulir yang cukup besar itu sangat mebebani wajib pajak,” ujarnya.

Azhar, pemilik kenderaan non-BL lainnya mengusulkan, pengenaan biaya formulir bagi pemilik kendaraan yang akan membayar pajak tahunan kalau bisa dihapus saja. Biaya formulir yang selama ini dibebankan kepada wajib pajak, pebebanannya dialihkan kepada APBA atau APBK di masing-masing kabupaten/kota.(her)
Copyright © 2007 Serambi Indonesia. All rights reserved.
Edisi: 27/09/2007


No comments: