Monday, April 23, 2007

Piagam Madinah dan Aceh

Ass wr wb.

Pak Zaenal Arief yth, inilah teks piagam madinah itu,
mungkin dari teks ini kita dapat mengkaji ulang lagi
UUD 2002 ( Amandemen UUD45 di Tahun 2002). Kita
sesuaikan dengan fenomena politik, sosial, ekonomi,
budaya yang terjadi saat ini. Misal bagaimana dengan
situasi Aceh, perda-perda syariat mungkin lebih
tepatnya kalau disebut perda-perda yang Islami yang
berkembang diperbagai daerah, RUU Peradilan Militer,
RUU Perpajakan , RUU penanaman Modal, RUU Komponen
Cadangan & Komponen Pendukung Pertahanan Negara,Paket
RUU Politik, RUU Migas dsb,dsb yang kesemuanya akan
lahir ditengah proses pembelajaran para politisi kita
serta pembelajaran partai- partai politik yang
terkadang mengabaikan KEPENTINGAN NASIONAL sebagai
sebuah bangsa dan negara, bahkan cenderung terjebak
dalam kepentingan jangka pendek.

Wass

Eko Darminto

Teks Piagam Madinah

Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam,
Piagam Madinah diakui sebagai bentuk perjanjian dan
kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat Madinah
yang plural, adil, dan berkeadaban. Di mata para
sejarahwan dan sosiolog ternama Barat, Robert N.
Bellah, Piagam Madinah yang disusun Rasulullah itu
dinilai sebagai konstitusi termodern di zamannya, atau
konstitusi pertama di dunia.

Berikut petikan lengkap terjemahan Piagam Madinah yang
terdiri dari 47 pasal:


Preambule: Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan
Maha Penyayang. Ini adalah piagam dari Muhammad,
Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin
(yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan
yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang
bersama mereka.

Pasal 1: Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari
(komunitas) manusia lain.

Pasal 2: Kaum Muhajirin (pendatang) dari Quraisy
sesuai keadaan (kebiasaan) mereka, bahu-membahu
membayar diat di antara mereka dan mereka membayar
tebusan tawanan dengan cara yang baik dan adil di
antara mukminin.

Pasal 3: Banu 'Awf, sesuai keadaan (kebiasaan) mereka,
bahu-membahu membayar diat di antara mereka seperti
semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan
dengan baik dan adil di antara mukminin.

Pasal 4: Banu Sa'idah, sesuai keadaan (kebiasaan)
mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan
tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
mukminin.

Pasal 5: Banu al-Hars, sesuai keadaan (kebiasaan)
mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan
tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
mukminin.

Pasal 6: Banu Jusyam, sesuai keadaan (kebiasaan)
mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan
tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
mukminin.

Pasal 7: Banu al-Najjar, sesuai keadaan (kebiasaan)
mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan
tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
mukminin.

Pasal 8: Banu 'Amr Ibn 'Awf, sesuai keadaan
(kebiasaan) mereka, bahu-membahu membayar diat di
antara mereka (seperti) semula, dan setiap suku
membayar tebusan tawanan dengan cara yang baik dan
adil di antara mukminin.

Pasal 9: Banu al-Nabit, sesuai keadaan (kebiasaan)
mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan
tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
mukminin.

Pasal 10: Banu al-'Aws, sesuai keadaan (kebiasaan)
mereka, bahu-membahu membayar diat di antara mereka
(seperti) semula, dan setiap suku membayar tebusan
tawanan dengan cara yang baik dan adil di antara
mukminin.

Pasal 11: Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan
orang yang berat menanggung utang di antara mereka,
tetapi membantunya dengan baik dalam pembayaran
tebusan atau diat.

Pasal 12: Seorang mukmin tidak dibolehkan membuat
persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya, tanpa
persetujuan dari padanya.

Pasal 13: Orang-orang mukmin yang takwa harus
menentang orang yang di antara mereka mencari atau
menuntut sesuatu secara zalim, jahat, melakukan
permusuhan atau kerusakan di kalangan mukminin.
Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun
ia anak dari salah seorang di antara mereka.

Pasal 14: Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang
beriman lainnya lantaran (membunuh) orang kafir. Tidak
boleh pula orang mukmin membantu orang kafir untuk
(membunuh) orang beriman.

Pasal 15: Jaminan Allah satu. Jaminan (perlindungan)
diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya
mukminin itu saling membantu, tidak tergantung pada
golongan lain.

Pasal 16: Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti
kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang
(mukminin) tidak terzalimi dan ditentang (olehnya).

Pasal 17: Perdamaian mukminin adalah satu. Seorang
mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta
mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan
Allah Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan
di antara mereka.

Pasal 18: Setiap pasukan yang berperang bersama kita
harus bahu-membahu satu sama lain.

Pasal 19: Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh
mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah.
Orang-orang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk
yang terbaik dan lurus.

Pasal 20: Orang musyrik (Yatsrib) dilarang melindungi
harta dan jiwa orang (musyrik) Quraisy, dan tidak
boleh bercampur tangan melawan orang beriman.

Pasal 21: Barang siapa yang membunuh orang beriman dan
cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh,
kecuali wali si terbunuh rela (menerima diat). Segenap
orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya.

Pasal 22: Tidak dibenarkan bagi orang mukmin yang
mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari
Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat
kediaman kepadanya. Siapa yang memberi bantuan atau
menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan
mendapat kutukan dan kemurkaan Allah di hari kiamat,
dan tidak diterima daripadanya penyesalan dan tebusan.

Pasal 23: Apabila kamu berselisih tentang sesuatu,
penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa
jalla dan (keputusan) Muhammad SAW.

Pasal 24: Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin
selama dalam peperangan.

Pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani 'Awf adalah satu umat
dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan
bagi kaum muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini
berlaku) bagi sekutu-sekutu dan diri mereka sendiri,
kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan
merusak diri dan keluarganya.

Pasal 26: Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama
seperti Yahudi Banu 'Awf.

Pasal 27: Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama
seperti Yahudi Banu 'Awf.

Pasal 28: Kaum Yahudi Banu Sa'idah diperlakukan sama
seperti Yahudi Banu 'Awf.

Pasal 29: Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama
seperti Yahudi Banu 'Awf.

Pasal 30: Kaum Yahudi Banu al-'Aws diperlakukan sama
seperti Yahudi Banu 'Awf.

Pasal 31: Kaum Yahudi Banu Sa'labah diperlakukan sama
seperti Yahudi Banu 'Awf, kecuali orang zalim atau
khianat. Hukumannya hanya menimpa diri dan
keluarganya.

Pasal 32: Suku Jafnah dari Sa'labah (diperlakukan)
sama seperti mereka (Banu Sa'labah).

Pasal 33: Banu Syutaybah (diperlakukan) sama seperti
Yahudi Banu 'Awf. Sesungguhnya kebaikan (kesetiaan)
itu lain dari kejahatan (khianat).

Pasal 34: Sekutu-sekutu Sa'labah (diperlakukan) sama
seperti mereka (Banu Sa'labah).

Pasal 35: Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama
seperti mereka (Yahudi).

Pasal 36: Tidak seorang pun dibenarkan (untuk perang),
kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi
(menuntut pembalasan) luka (yang dibuat orang lain).
Siapa berbuat jahat (membunuh), maka balasan kejahatan
itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia
teraniaya. Sesungguhnya Allah sangat membenarkan
(ketentuan) ini.

Pasal 37: Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya, dan
bagi kaum muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi
dan muslimin) bantu-membantu dalam menghadapi musuh
Piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat.
Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak
menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya.
Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.

Pasal 38: Kamu Yahudi memikul biaya bersama mukminin
selama dalam peperangan.

Pasal 39: Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya "haram"
(suci) bagi warga Piagam ini.

Pasal 40: Orang yang mendapat jaminan (diperlakukan)
seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak
merugikan dan tidak khianat.

Pasal 41: Tidak boleh jaminan diberikan, kecuali
seizin ahlinya.

Pasal 42: Bila terjadi suatu peristiwa atau
perselisihan di antara pendukung Piagam ini, yang
dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan
penyelesaiannya menurut (ketentuan) Allah 'azza wa
jalla, dan (keputusan) Muhammad SAW. Sesungguhnya
Allah paling memelihara dan memandang baik isi Piagam
ini.

Pasal 43: Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy
(Mekkah) dan juga bagi pendukung mereka.

Pasal 44: Mereka (pendukung Piagam) bahu-membahu dalam
menghadapi penyerang kota Yatsrib.

Pasal 45: Apabila mereka (pendukung piagam) diajak
berdamai dan mereka (pihak lawan) memenuhi perdamaian
serta melaksanakan perdamaian itu, maka perdamaian itu
harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti
itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan
melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang
yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan
(kewajiban) masing-masing sesuai tugasnya.

Pasal 46: Kaum yahudi al-'Aws, sekutu dan diri mereka
memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain
pendukung Piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan
penuh dari semua pendukung Piagam ini. Sesungguhnya
kebaikan (kesetiaan) itu berbeda dari kejahatan
(pengkhianatan) . Setiap orang bwertanggungjawab atas
perbuatannya. Sesungguhnya Allah paling membenarkan
dan memandang baik isi Piagam ini.

Pasal 47: Sesungguhnya Piagam ini tidak membela orang
zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman,
dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang
zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang
berbuat baik dan takwa. Dan Muhammad Rasulullah SAW.

Powered by ScribeFire.

No comments: